Toronews.blog
Pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur mulai menemukan titik terang. Pembunuhan tersebut menyasar seorang ayah, ibu, dan anak sulung pada Rabu (4/12/2024). Berikut fakta kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur.
Pembunuhan terjadi di Desa Pandantoyo, Ngancar, Kediri, Jawa Timur. Menurut keterangan, pembunuhan tersebut diduga berkaitan dengan pencurian dan kekerasan (curas). Satu hari pasca kejadian, jajaran Polres Kediri meringkus pelaku perampokan bernama Yusa Cahyo Utomo.
Akibatnya, pasangan suami istri Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), serta anak sulungnya berinisial CAW (9) meninggal dunia. Sementara anak kedua berinisial SPY (8) ditemukan kritis setelah berhasil melarikan diri dari pelaku.
Berikut kronologi dan fakta kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur.
Kondisi korban saat ditemukan
Agus, Kristina, dan CAW ditemukan tewas pada Kamis (5/12/2024). Jenazahnya pertama kali ditemukan oleh rekan kerja Agus, Supriono. Kala itu, Supriono datang ke rumah korban karena tidak hadir di sekolah.
Menurutnya, Agus memang menyampaikan izin untuk sehari tidak mengajar. Namun, hingga Kamis pagi, Agus tak kunjung datang ke sekolah.
Ketika coba mengecek ke rumah, Supriono menemukan pintu rumah Agus yang tertutup rapat dan tidak ada respons meski sudah diketuk beberapa kali.
Ia pun memutuskan membuka jendela kamar. Saat itu, Supriono melihat bercak darah di atas kasur. Namun, ia tidak berani masuk ke dalam rumah.
Kemudian salah satu saksi melihat lewat lubang tembok dan melaporkan adanya tangan tergeletak di lantai. Tangan tersebut diduga milik Kristiani, istri Agus.
Jenazah Agus dan Kristina ditemukan di dapur. Sementara jenazah CAW ditemukan tergeletak di ruang tengah. Anak bungsunya, SPY, ditemukan di kamar dalam kondisi kritis dan luka parah di sekujur tubuhnya. SPY pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
Motif pembunuhan keluarga di Kediri
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menyebut bahwa pembunuhan yang melibatkan satu keluarga di Kediri terjadi karena rasa sakit hati pelaku kepada Kristina.
Pelaku bernama Yusa Cahyo Utomo adalah adik Kristina. Ia sempat bertandang ke rumah Kristina untuk meminjam uang pada Minggu (1/12/2024). Namun, Kristina tidak memberikan pinjaman uang. Hal ini lantas membuat Yusa sakit hati.
Ia kemudian datang ke rumah Kristina lagi pada Selasa (3/12/2024) malam. Sesampainya di sana, pelaku bersembunyi di sekitar rumah Kristina sambil menunggu korban keluar.
Sekitar pukul 03.00 WIB pagi, Kristina yang baru saja bangun tidur dibunuh oleh Yusa. Pelaku memukul korban menggunakan palu. Ia juga menyerang Agus dan CAWP yang mendengar keributan antara Kristina dan Yusa.
“Saat itu, pelaku menemui korban, sempat cekcok, lalu pelaku memukulnya pakai palu yang sudah disiapkannya,” ujar Bimo pada Jumat (6/12/2024).
Tak hanya membunuh korban, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga seperti ponsel dan mobil Avanza. Pelaku meninggalkan rumah Agus dan Kristina sekitar pukul 05.00 WIB, kemudian melarikan diri ke rumahnya di Lamongan, Jawa Timur.
“Jadi tersangka melakukan tindakan itu jam 3 (pagi). Lalu kemudian dia berusaha mencari barang-barang, contohnya kunci mobil, HP, tas, dompet korban. Jam 5 (pagi) baru meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara),” tutur Bimo.
Kondisi anak yang selamat
Korban selamat, S (8) mengalami luka berat sehingga harus segera mendapatkan penanganan intensif di RS Bhayangkara, Kediri. S kemudian menjalani operasi di bagian kepalanya lantaran terkena pukulan palu.
“Semalam saya mendapat informasi dari RS Bhayangkara sudah dilakukan tindakan operasi mengeluarkan pembekuan darah yang ada di tempurung kepalanya,” ujar Bimo.
Korban mengalami luka di kepala karena dipukul menggunakan palu dan terkena serempetan di pipi. Kini, S sudah dalam kondisi yang stabil dan masih menjalani perawatan.
Pelaku sempat melawan saat ditangkap
Yusa ditangkap jajaran Polres Kediri di Lamongan pada Kamis (5/12/2024). Ia sempat melawan polisi yang berusaha menangkapnya. Akibatnya, aparat pun melakukan tindakan terukur dengan menembak pelaku di bagian kaki.
Menurut rekan korban berinisial S, pelaku pembunuhan di Kediri tersebut adalah pengangguran yang berstatus residivis (pelaku tindak pidana berulang) kasus pencopetan. Ia juga jarang berada di rumah karena sering berpindah dari satu kota ke kota lainnya.
“Pernah di Jakarta juga,” ujar S pada Jumat (6/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Pelaku terancam hukuman mati
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Kediri terancam hukuman mati karena tindakan yang dilakukan sangat keji. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukum tertinggi yaitu pidana mati,” ujar Bimo pada Jumat (6/12/2024).