JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Kini, Nurhadi kembali meringkuk di jeruji besi. Padahal dia baru saja bebas dari penjara.
"Kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi.
Menurut Budi, Nurhadi ditangkap pada Minggu (29/6/2025) dini hari kemarin.
Nurhadi sebelumnya divonis enam tahun penjara terkait suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/3/2021) lalu.