Toronews.blog
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Rapat Paripurna yang diadakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada tanggal 28 Maret 2024. RUU yang disahkan mencakup Undang-Undang (UU) Desa dan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Proses pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menyatakan rapat dinyatakan kuorum dan dibuka untuk umum.
Pengesahan UU Desa dan UU DKJ dilakukan secara bersamaan, di mana Puan memulai dengan meminta laporan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Setelah menerima laporan, Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan. Persetujuan tersebut disampaikan secara serentak dan ditandai dengan ketukan palu, menandakan bahwa kedua RUU telah resmi diubah menjadi undang-undang.
RUU tentang Daerah Khusus Jakarta
Salah satu poin penting dalam RUU tentang Daerah Khusus Jakarta adalah pengaturan mengenai otonomi dan pengelolaan daerah. RUU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Jakarta, yang merupakan ibu kota negara dan pusat kegiatan ekonomi. Dalam konteks ini, DPR mengharapkan agar regulasi yang baru memungkinkan pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.
Tanggapan anggota DPR mengenai pengesahan RUU DKJ cukup beragam. Sebagian anggota menilai bahwa undang-undang ini sangat tepat untuk memperkuat posisi Jakarta sebagai daerah khusus, sementara yang lain berharap agar implementasi dari UU ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat.
Proses pembahasan RUU
Proses pembahasan RUU DKJ melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan organisasi non-pemerintah. Diskusi dan masukan dari masyarakat menjadi hal vital dalam penyusunan RUU ini. DPR menyatakan telah menerima masukan yang beragam selama proses pembahasan, yang mencerminkan dinamika dan aspirasi masyarakat Jakarta.
Tujuan akhir dari revisi undang-undang ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan pengelolaan daerah yang efektif. Puan menegaskan bahwa proses yang solid dan partisipatif menjadi kunci untuk menghasilkan undang-undang yang berkualitas.
Agenda lain dalam Rapat Paripurna
Selain pengesahan UU Desa dan UU DKJ, Rapat Paripurna DPR juga beragendakan pengesahan berbagai RUU lainnya, termasuk RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta sejumlah RUU tentang kabupaten/kota. Ini menunjukkan komitmen DPR untuk terus melanjutkan pembahasan berbagai isu penting lainnya.
Di samping itu, terdapat juga pelantikan anggota DPR PAW sebagai bagian dari pemenuhan kekosongan kursi di DPR. Tiga anggota baru dilantik dalam kesempatan tersebut, menggantikan anggota yang telah meninggal dunia.
Secara keseluruhan, Rapat Paripurna ini mencerminkan upaya DPR dalam mengoptimalkan fungsi legislatifnya dan bertanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat melalui berbagai kebijakan yang disahkan. Rencana kerja dan anggaran DPR tahun 2025 juga menjadi fokus lain dalam rapat tersebut, menandakan bahwa DPR berkomitmen untuk merencanakan program kerja yang lebih baik ke depan