Toronews.blog
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (FIB Unhas) yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya dinonaktifkan dari jabatan akademik.
Ia terbukti melakukan pelecehan usai diinvestigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS Unhas).
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi menyebut sanksi yang diberikan kepada dosen tersebut cukup berat. Ketika proses pemeriksaan, dosen tersebut langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara.
“Sanksi kami berikat berat, saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara melaksanakan tugas Tridarma mulai semester ini, ditambah dua semester depan,” ujar Prof Farida pada Senin (18/11/2024).
Hal ini menunjukkan komitmen tegas kampus terhadap pemberantasan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan. Pelaku diberhentikan selama tiga semester ke depan. Ia juga diberhentikan secara tetap dari jabatan Ketua Gugus Penjamin Mutu dan Peningkatan Reputasi di FIB Unhas.
Mengutip Antara, Unhas secara tegas tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual.
“Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas,” ujar Farida.
Duduk perkara pelecehan seksual di Unhas
Kejadian ini bermula dari mahasiswi angkatan 2021 yang akan melakukan bimbingan skripsi. Ia datang ke ruangan dosen berinisial FS untuk bimbingan rencana penelitian skripsinya pada 25 September 2025. Ketika bimbingan, korban justru dilecehkan oleh FS.
“Saat hari itu saya minta pulang dia nggak izinkan saya pulang. Habis itu, dia awalnya pegang tanganku, saya tarik, nggak lama dia peluk sampai saya jaga area (sensitif) ku,” ujar korban pada Senin (18/11/2024), dikutip dari detikSulsel.
Pelaku terus berusaha mendekati dan mencium korban. Di satu sisi, korban berusaha untuk melindungi dari tindakan pelaku. Usai mendapat perlakuan tersebut, korban langsung mengadukan kejadiannya ke Satgas PPKS Unhas.
Di panggilan kedua, korban sempat kecewa kepada satgas. Sebab, ia disebut berhalusinasi dan memberi keterangan palsu saat sidang aduan berlangsung. Menurut korban, pelaku sangat pandai mengarang cerita, ditambah latar belakangnya yang sangat taat beragama.
Namun, rekaman CCTV menunjukkan bukti yang memperkuat aduan dari korban. Alhasil, FS dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi.
“Di CCTV dilihat betul apa yang saya bilang dan muncul di CCTV. Sedangkan si pelaku apa yang dia katakan beda dengan yang di CCTV,” ujar korban.
Sementara itu, mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut sedang dalam penanganan tim layanan psikologi Unhas untuk mendapat pendampingan kondisi mental korban yang mengalami trauma.