Toronews.blog
Rapat Paripurna DPR ke-8 masa sidang I Tahun 2024-2025 telah secara resmi menetapkan daftar 41 RUU yang akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Keputusan ini diambil pada Selasa (19/11/2024), dan dihadiri oleh berbagai anggota DPR serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam Rapat tersebut, Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin rapat tersebut menanyakan apakah laporan dari Baleg tentnag pembahasan Prolegnas dapat disetujui oleh anggota rapat.
"Apakah laporan Badan Legislasi terhadap pembahasan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat disetujui?" tanya Adies Kadir
Pertanyaan tersebut disambut dengan persetujuan dari peserta rapat. "Setuju," jawab hadirin.
Dari jumlah RUU yang disetujui, sebanyak 16 RUU merupakan usulan dari masing-masing komisi di DPR, sementara 12 RUU diajukan oleh Badan Legislasi.
Ada juga tiga RUU dari usulan perseorangan dan satu RUU yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu, ada sembilan RUU usulan pemerintah dan lima RUU yang bersifat kumulatif terbuka.
Selain penetapan 41 RUU Prolegnas Prioritas, rapat tersebut juga menyetujui 178 RUU yang masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas DPR 2025
Berikut ini merupakan daftar 41 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang disahkan DPR:
Usulan dari komisi-komisi:
-
RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (komisi I),
-
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II),
-
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III),
-
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
-
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,
-
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V),
-
RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI),
-
RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI),
-
RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII carry over),
-
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII),
-
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII),
-
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX),
-
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X),
-
RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty (Komisi XI),
-
RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (Komisi XII carry over),
-
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII).
Usulan dari Baleg:
-
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,
-
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad),
-
RUU tentang Komoditas Strategis,
-
RUU Pertekstilan,
-
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia,
-
RUU tentang PPRT,
-
RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern,
-
RUU tentang BPIP,
-
RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Carry over),
-
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
-
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik,
-
RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Usulan dari perseorangan:
-
RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD),
-
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, F-Gerindra),
-
RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
Usulan dari DPR dan DPD:
-
RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan F PDIP, PKB, DPD).
Usulan dari pemerintah:
-
RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over),
-
RUU tentang Narkotika dan Psikotropika,
-
RUU tentang Desain Industri,
-
RUU tentang Hukum Perdata Internasional,
-
RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over),
-
RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik,
-
RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber,
-
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Usulan dari DPD:
-
RUU tentang Daerah Kepulauan (diusulkan DPD).
RUU kumulatif terbuka:
-
Daftar RUU kumulatif terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional,
-
Daftar RUU kumulatif terbuka akibat putusan MK yakni, RUU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan RUU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (Carry over),
-
Daftar RUU kumulatif terbuka APBN,
-
Daftar RUU kumulatif terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota,
-
Daftar RUU Kumulatif terbuka tentang Perppu.