Toronews.blog
Jumlah pekerja Indonesia yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 63.947 orang pada periode Januari hingga Oktober 2024. Hal ini menunjukkan peningkatan yang signifikan sebesar 10.954 orang dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yang tercatat 52.933 orang.
Data ini disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Satu Data Ketenagakerjaan.
Wilayah dengan PHK tertinggi
DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan jumlah PHK terbanyak, yaitu sebanyak 14.501 pekerja, yang berarti sekitar 22,68% dari total keseluruhan. Setelah DKI Jakarta, wilayah Jawa Tengah mengikuti dengan 12.489 pekerja terkena PHK. Banten juga mencatatkan angka signifikan dengan 10.702 pekerja yang harus kehilangan pekerjaan mereka.
Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa provinsi lain yang mengalami kasus PHK meliputi Jawa Barat dengan 8.508 pekerja, Jawa Timur 3.694 pekerja, dan D.I Yogyakarta 1.245 pekerja. Provinsi Riau, Bangka Belitung, serta Sulawesi Tengah masing-masing mencatat 1.068, 1.894, dan 1.812 tenaga kerja yang terkena PHK. Maluku Utara dan Sulawesi Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK paling sedikit, dengan 15 dan 10 pekerja ter-PHK.
Faktor penyebab PHK meningkat
Peningkatan PHK ini disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satu yang utama adalah kesulitan yang dihadapi oleh perusahaan dalam bersaing di pasar. Banyak perusahaan yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19, yang telah menciptakan ketidakstabilan di banyak sektor industri.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa banyak pengusaha yang masih berjuang untuk menyesuaikan diri dengan situasi ekonomi yang berubah. Situasi yang diperparah oleh perang dan perubahan kebijakan di tingkat global turut berkontribusi pada kesulitan ini.
Perusahaan yang tidak siap menghadapi dinamika perubahan ini akhirnya terpaksa melakukan PHK sebagai langkah terakhir untuk menyelamatkan bisnis mereka, menunjang beban biaya operasional yang tidak lagi dapat ditanggung.
Implikasi dan tindakan selanjutnya
Bagi pekerja yang terkena PHK, mereka memiliki kemungkinan untuk mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial sementara untuk para pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka.
Di sisi lain, perusahaan perlu memikirkan strategi konkret untuk mencegah PHK di masa mendatang. Pengembangan keterampilan dan pelatihan bagi tenaga kerja sangat penting dalam menciptakan SDM yang kompetitif.
Menerapkan program pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri bisa membantu tenaga kerja untuk lebih siap dalam menghadapi dinamika pasar yang berubah.
Dalam konteks ini, kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pihak pendidikan juga sangat diperlukan untuk membentuk tenaga kerja yang adaptif dan mampu bertahan dalam persaingan yang semakin ketat. Hal ini merupakan langkah krusial untuk mengurangi angka PHK dan meningkatkan kesehatan ekonomi di masa depan.