Contoh Denah TPS Pilkada 2024 Berdasarkan Ketentuan KPU

30 Jun 2025 | Penulis: onenews

Contoh Denah TPS Pilkada 2024 Berdasarkan Ketentuan KPU

Toronews.blog

Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi sangat krusial. TPS berfungsi sebagai lokasi bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Kementerian Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa setiap TPS harus memiliki denah yang jelas agar proses pemungutan suara dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan.

Ketentuan Umum Denah TPS Pilkada 2024

Jumlah Pemilih di Setiap TPS

Setiap TPS diharapkan dapat menampung hingga maksimal 600 pemilih. Hal ini dirancang untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan dalam proses pemungutan suara. Dengan jumlah pemilih yang ditentukan, diharapkan antrian dapat diminimalkan, sehingga waktu tunggu pemilih bisa dipercepat.

Persiapan TPS Sebelum Pemungutan Suara

Sebelum hari pemungutan suara, TPS harus dipersiapkan oleh petugas KPPS. Persiapan ini mencakup pengecekan fasilitas, perlengkapan, dan penempatan berbagai alat yang diperlukan untuk kelancaran pemungutan suara. Pengaturan ini diharapkan sudah selesai paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Waktu Pembuatan Denah TPS

Denah TPS harus dirancang dengan baik dan harus selesai sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh aspek dari TPS telah diperhitungkan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh KPU. Denah ini juga harus mudah dipahami oleh pemilih agar mereka bisa dengan cepat menemukan lokasi dan fasilitas yang dibutuhkan.

Pembagian Ruang dalam TPS

Area Duduk Pemilih

Area duduk pemilih merupakan bagian penting dari sebuah TPS. KPU mengharuskan ada tempat duduk yang dapat menampung minimal 25 orang. Selain itu, lima kursi dari total tersebut harus disiapkan khusus untuk pemilih prioritas seperti penyandang disabilitas, ibu hamil, lansia, dan lainnya yang membutuhkan perhatian khusus.

Lokasi Anggota KPPS

Anggota KPPS harus memiliki lokasi tempat duduk yang strategis agar dapat mengawasi dan membantu pemilih selama proses pemungutan suara. Tempat duduk mereka harus relatif dekat dengan area pemungutan suara untuk memudahkan interaksi dengan pemilih dan dalam merespons pertanyaan yang mungkin timbul.

Penempatan Kotak Suara dan Bilik Suara

Kotak suara dan bilik suara harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga pemilih dapat mengaksesnya dengan mudah namun tetap menjaga kerahasiaan suara. Kotak suara harus diletakkan di dekat pintu keluar TPS dan bilik suara harus terpisah untuk memastikan privasi saat memberikan suara.

Bentuk dan Ukuran TPS yang Disyaratkan

Dimensi Minimum TPS

TPS harus memiliki dimensi minimal panjang 10 meter dan lebar 8 meter. Ukuran ini dirasa cukup untuk menampung semua fasilitas yang diperlukan selama proses pemungutan suara. Selain itu, TPS harus didesain fleksibel agar dapat menyesuaikan dengan bentuk lahan yang ada.

Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas

Aksesibilitas adalah aspek penting dalam desain TPS. KPU mengharuskan setiap TPS ramah bagi penyandang disabilitas. Ini termasuk menyediakan jalur khusus untuk kursi roda dan memastikan bahwa semua fasilitas, termasuk bilik suara, dapat diakses dengan mudah oleh semua pemilih tanpa terkecuali.

 

Penempatan dan Struktur Ruang

Struktur ruang TPS harus dipikirkan secara matang. Denah TPS harus memfasilitasi alur gerakan pemilih mulai dari pendaftaran, pemungutan suara, hingga keluar dari lokasi secara efisien. Penataan ini juga termasuk penempatan papan informasi dan area tunggu yang terpisah dari area pemungutan suara.

Fasilitas dan Perlengkapan di TPS

Kotak Suara dan Alat Pemungutan Suara

Setiap TPS harus dilengkapi dengan kotak suara yang transparan dan alat pemungutan suara lainnya. Kotak suara harus dilengkapi dengan segel keamanan untuk menjaga integritas pemungutan suara. Alat dan perlengkapan pemungutan suara harus memadai untuk memastikan semua pemilih dapat memberikan suara mereka dengan nyaman.

Fasilitas Protokol Kesehatan

Menghadapi kemungkinan situasi kesehatan seperti pandemi, TPS juga harus menyertakan fasilitas protokol kesehatan seperti hand sanitizer dan area untuk mencuci tangan. Ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pemilih saat mereka melakukan pemungutan suara.

Meja Pendaftaran dan Informasi Pemilih

Meja pendaftaran pemilih menjadi salah satu titik fokus di TPS. Meja ini tidak hanya untuk pendaftaran tetapi juga menjadi tempat informasi bagi pemilih mengenai tata cara memilih dan daftar calon. Informasi yang jelas dan mudah diakses akan membantu pemilih dalam menjalankan haknya dengan baik.

Dengan ketentuan dan desain yang jelas untuk TPS Pilkada 2024, diharapkan proses pemungutan suara akan berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai principles pemilu yang diharapkan. Pemilih diharapkan mendapatkan pengalaman yang baik saat menggunakan hak pilihnya.


Komentar