BPOM Mengusulkan Ketamin Masuk Golongan Narkotika Menyusul Penyalahgunaan yang Meningkat

30 Jun 2025 | Penulis: onenews

BPOM Mengusulkan Ketamin Masuk Golongan Narkotika Menyusul Penyalahgunaan yang Meningkat

Toronews.blog

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan agar ketamin dipindahkan ke dalam golongan narkotika. Pemikiran ini muncul akibat maraknya penyalahgunaan yang menimbulkan dampak negatif secara nasional. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa situasi ini sudah mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang.

"Usulan memasukkan ketamin dalam golongan narkotika akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan," ujar Taruna Ikrar Kepala BPOM

Usulan tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan sebagai langkah strategis dalam mengatasi permasalahan ini. Dalam sesi media briefing pada 6 Desember 2024, Taruna menekankan pentingnya tindakan tepat untuk merespons isu penyalahgunaan ketamin di masyarakat.

Ketamin saat ini sering disalahgunakan dan ditemukan di berbagai fasilitas distribusi. Pengawasan intensif dilaksanakan untuk mencatat peredaran ketamin, baik legal maupun ilegal, agar langkah-langkah preventif dapat diambil lebih lanjut.

“BPOM melakukan pengawasan khusus atau intensifikasi terhadap peredaran ketamin ini karena BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian. Ketamin merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan memerlukan pengawasan dari tenaga medis secara ketat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa penyerahan obat golongan keras harus berdasarkan resep dokter,” papar Taruna Ikrar.

Penyalahgunaan Ketamin Dalam Masyarakat

Laporan menunjukkan bahwa angka penyalahgunaan ketamin telah meningkat signifikan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus penyalahgunaan yang dilaporkan ke BPOM dan instansi terkait lainnya. Penyalahgunaan ini tidak hanya menyangkut individu tetapi juga memengaruhi masyarakat secara luas.

Dampak kesehatan yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan ketamin sangat serius. Ketamin, yang merupakan obat keras, memiliki potensi menimbulkan ketergantungan dan efek samping berbahaya bagi pengguna. Kesehatan mental dan fisik individu yang menyalahgunakan ketamin berada dalam risiko tinggi.

Penyelundupan ketamin ke Indonesia juga menjadi masalah yang besar. Berdasarkan informasi dari BPOM dan Bareskrim Polri, kasus penyelundupan meningkat, berhasil mengungkap jalur distribusi ilegal yang mengakibatkan makin meningkatnya keberadaan ketamin di pasaran.

Peningkatan Pengawasan Oleh BPOM

BPOM menjadikan pengawasan terhadap fasilitas distribusi dan apotek sebagai perhatian utama. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat peningkatan tajam dalam peredaran ketamin injeksi dari distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian, yang membahayakan kontrol penggunaan obat ini.

Data menunjukkan bahwa peredaran ketamin injeksi telah meningkat secara signifikan. Pada tahun 2023, tercatat 235 ribu vial ketamin injeksi beredar, meningkat 75% dibandingkan tahun 2022. Untuk tahun 2024, angka ini diperkirakan akan mencapai 440 ribu vial, menunjukkan peningkatan yang mencolok dan memerlukan tindakan cepat dari pihak berwenang.

 

BPOM menerapkan pengawasan ketat dalam penyerahan ketamin di fasilitas pelayanan kefarmasian. Penyerahan obat keras harus sesuai dengan resep dokter dan di bawah pengawasan medis. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas.

Tindakan Regulasi Berdasarkan Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa penggantian obat keras harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. BPOM mendorong kepatuhan terhadap peraturan ini.

Pentingnya peran tenaga medis dalam pengawasan peredaran ketamin dijadikan fokus utama. Tenaga medis diharapkan lebih aktif dalam melaporkan dan mengawasi penyerahan serta penggunaan ketamin agar tidak disalahgunakan.

BPOM menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyerahan obat keras akan dikenakan sanksi hukum. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi individu atau pihak yang mencoba menyalahgunakan aturan atau memperdagangkan ketamin tanpa izin.

Seiring usulan BPOM untuk menggolongkan ketamin sebagai narkotika, diharapkan adanya langkah-langkah yang lebih efektif dalam pengendalian peredaran dan penyalahgunaan obat ini, demi melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.


Komentar