Berapa Hari Libur Pilkada 27 November 2024? Ini Ketentuannya

30 Jun 2025 | Penulis: onenews

Berapa Hari Libur Pilkada 27 November 2024? Ini Ketentuannya

Toronews.blog

Libur resmi terkait Pilkada Serentak 2024 jatuh pada tanggal 27 November 2024. Pada hari ini, masyarakat Indonesia dapat menikmati waktu libur untuk memberikan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah secara serentak.

Aturan ini juga berlaku untuk pelajar dan pekerja, sehingga mereka tidak perlu khawatir mengenai kewajiban sekolah atau pekerjaan pada hari tersebut.

Lalu, berapa lama waktu libur Pilkada 2024 yang berlaku, dan kapan pekerja serta pelajar akan masuk kembali?

Ketentuan libur Pilkada 2024

Menurut Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, hari pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 telah ditentukan sebagai hari libur nasional.

Keputusan yang ditetapkan pada 21 November 20224 ini menjamin bahwa masyarakat akan memiliki waktu untuk menunaikan hak suara mereka tanpa terbebani oleh aktivitas lain.

Melalui keputusan ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada bisa meningkat, serta menciptakan suasana demokrasi yang baik.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memberikan penjelasan lebih lanjut tentang ketentuan hari libur Pilkada bagi pekerja.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Kemnaker menegaskan bahwa para pekerja berhak atas kesempatan untuk memberikan suara mereka pada hari pemungutan suara.

Jika ada pekerja yang diharuskan untuk bekerja pada hari itu, pengusaha perlu melakukan pengaturan waktu kerja yang memungkinkan mereka untuk menunaikan hak suara. Selain itu, pekerja yang bekerja pada hari libur tersebut berhak menerima upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun hari libur terkait Pilkada 2024 hanya berlangsung selama satu hari, berlaku untuk semua pemilih yang terdaftar.

 

Dengan demikian, baik pekerja maupun pelajar sudah harus masuk kembali seperti biasa mulai tanggal 28 November 2024.


Komentar