JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Polisi mengungkap fakta terbaru terkait kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji berinisial AF kepada 10 santri di Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku ternyata telah melakukan aksi bejatnya sejak 2021.
“Dari keterangan pelaku ini, bahwa pelaku ini bukan sekali dua kali, bukan baru-baru ini saja pernah melakukan hal tersebut, tapi perbuatan tersebut sudah dilakukan bahkan dari tahun 2021,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Dia mengungkapkan seluruh korban merupakan anak perempuan.
"Untuk usia relatif dari usia 9-12 tahun," ujar dia.
Dia menambahkan, pelaku mengintimidasi para korban agar menuruti kemauannya. Para korban diancam akan dipukul jika melaporkan perbuatan bejat itu ke orang tuanya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi uang mulai dari Rp10.000 hingga Rp25 .000 kepada korban.
“Bahwa mereka akan diancam dipukul atau ditampar, apabila bilang atau melaporkan ke orang tua atau melaporkan ke orang lain, kemudian diiming-imingnya juga uang, yang relatif masing-masing berbeda, ada yang Rp10.000 sampai Rp25.000,” jelas Citra.
Sebelumnya, guru ngaji berinisial AF ditangkap karena diduga mencabuli 10 santri di Tebet, Jakarta Selatan. Dia terancam hukuman berat hingga maksimal 15 tahun, sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dikutip Senin (30/6/2025).
Ardian mengungkapkan, pelaku bermodus memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan serta menggambar kemaluan dan menunjukkan langsung di hadapan anak di bawah umur.