Waketum Gerindra Respons Kritik Mahfud Soal Wacana Prabowo Beri Ampun Koruptor yang Tobat: Dia Sendiri Menilai Dirinya Gagal

29 Jun 2025 | Penulis: onenews

Waketum Gerindra Respons Kritik Mahfud Soal Wacana Prabowo Beri Ampun Koruptor yang Tobat: Dia Sendiri Menilai Dirinya Gagal

Toronews.blog

 

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman membela pernyataan  Presiden Prabowo Subianto soal pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang negara. Ia menegaskan Presiden Prabowo tidak akan mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan dalam melontarkan gagasan tersebut.

"Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Menurut Habiburokhman, pernyataan ketua umumnya itu bertujuan memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan bukan untuk melemahkan penegakan hukum. Dalam catatan akhir tahun Komisi III DPR, Habiburokhman menekankan bahwa tujuan utama dari pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) adalah penyelamatan keuangan negara.

"Sebetulnya di bidang tipikor ini pada akhirnya tujuan utama pemberantasan korupsi adalah bagaimana penyelamatan keuangan negara, yaitu the real asset recovery. Tujuan utamanya itu," kata Habiburokhman.

Habiburokhman juga merespons kritik Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang mempertanyakan legalitas wacana Prabowo tersebut. Habiburokhman mengatakan pernyataan seorang kepala negara seharusnya tidak dijawab dengan analisis prosedural semata.

"Dia sendiri (Mahfud) menilai dia gagal lima tahun sebagai Menkopolhukam dengan memberi skors 5 dalam penegakan hukum," tambah Habiburokhman.

Ia menilai bahwa kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum perlu menerjemahkan arahan Presiden sesuai dengan aturan yang berlaku. Habiburokhman juga meminta agar kritik terhadap Presiden tidak menyesatkan opini publik.

"Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya," ujarnya.

Pernyataan Prabowo dan Respons Mahfud MD

Wacana pengampunan koruptor ini muncul dalam pidato Presiden Prabowo Subianto di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo mengatakan bahwa para koruptor diberi kesempatan untuk bertobat dengan syarat mereka mengembalikan hasil korupsi kepada negara.

 

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” ujar Presiden Prabowo di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada 19 Desember 2024.

Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan keras dari Mahfud MD. Mantan Menkopolhukam tersebut menilai gagasan tersebut tidak sesuai dengan hukum positif di Indonesia.

“Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah,” kata Mahfud MD di Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud menegaskan bahwa wacana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu. Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," tegas Mahfud MD.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa menyelesaikan kasus korupsi dengan cara damai sama saja menciptakan bentuk korupsi baru.

“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar-penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi. Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama saja,” pungkasnya.

 


Komentar