Toronews.blog
Tiga anggota Polri dipecat dalam sidang etik yang berlangsung di Mabes Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kepada Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Sidang etik dimulai pada 31 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025, di mana berbagai fakta mengenai kasus pemerasan di Djakarta Warehouse Project (DWP) diungkap.
Polri menunjukkan komitmen yang kuat dalam menangani pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa penindakan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam pemerasan ini merupakan bagian dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Proses sidang etik juga dilakukan dengan transparansi, di mana pengawasan eksternal dari Kompolnas dilibatkan untuk memastikan objektivitas dan integritas.
Pelanggaran masing-masing polisi
Dalam sidang etik, terungkap bahwa ketiga polisi tersebut terlibat dalam permintaan imbalan uang dari penonton DWP yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Kombes Donald Simanjuntak dinyatakan melanggar karena tidak melarang anggotanya untuk melakukan tindakan pemerasan tersebut. Saksi yang dihadirkan dalam sidang sebanyak 15 orang, memperkuat bukti bahwa ada upaya meminta uang sebagai syarat untuk pembebasan penonton konser.
Baik AKP Yudhy Triananta Syaeful dan AKBP Malvino Edward Yusticia juga terlibat dalam praktik tersebut, di mana keduanya diketahui meminta uang dari penonton di konser yang sama untuk menghindari penahanan.
Sanksi bagi anggota lainnya