Toronews.blog
Polda Metro Jaya telah mengumumkan rencana untuk menjemput paksa Firli Bahuri, yang merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini lantaran Firli sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak,mengatakan tindakan ini diambil berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KUHAP mengatur bahwa jika seseorang tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik memiliki dua opsi. Salah satunya adalah melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka.
Dalam konteks ini, Firli Bahuri terancam menghadapi tindakan penegakan hukum yang lebih tegas seiring dengan pengabaian panggilan tersebut.
"Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," katanya saat ditemui di Jakarta, mengutip Antara.
Namun Ade Safri belum menjelaskan kapan Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Nanti kita 'update', yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud," katanya.
Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Sebelumnya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian. Kasus ini dimulai ketika Firli diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12e atau 12B dan Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Detail mengenai kasus pemerasan ini menjadi perhatian publik, mengingat posisinya yang sebelumnya terhormat sebagai Ketua KPK.
Urgensi dari pemeriksaan terhadap Firli sangat penting untuk memastikan adanya kejelasan dan kebenaran dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Terlebih lagi, kasus ini sudah berlangsung cukup lama, dan masyarakat mengharapkan transparansi dalam pengusutannya. Dengan banyaknya saksi yang telah diperiksa, penyidik berusaha untuk melanjutkan penyelidikan meskipun Firli tidak hadir dalam beberapa kesempatan.
Koordinasi Antara Polda dan KPK
Kerja sama antara Polda Metro Jaya dan KPK dalam penanganan kasus ini tergolong intens. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi yang aktif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan perkara Firli Bahuri.
"Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB," katanya.
Dukungan dari KPK cukup signifikan dalam proses penyidikan ini, terutama dalam hal berbagi informasi dan strategi penyelidikan.
Koordinasi dan kerja sama yang baik antara dua institusi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus yang telah menggantung lebih dari satu tahun.
Keduanya sepakat bahwa penyidikan harus dilakukan secara profesional dan akuntabel guna menjaga integritas kedua lembaga serta kebutuhan untuk menegakkan hukum.
Dengan pengawasan yang ketat dari KPK, diharapkan penanganan kasus ini tidak hanya segera tuntas, tetapi juga transparan sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat mengenai perkembangan kasus Firli Bahuri.
Tanggapan Kuasa Hukum Firli Bahuri
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyampaikan alasan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Ia mengklaim bahwa Firli memiliki kegiatan pengajian yang rutin dan tidak dapat ditinggalkan pada saat yang bersamaan.
Ian juga menegaskan bahwa Firli telah hadir dalam tujuh kali pemeriksaan sebelumnya, dan tidak ada niat untuk mangkir dari proses hukum.
Ian juga berpendapat bahwa pihak kepolisian tidak menjelaskan secara rinci mengenai materi yang ingin ditanyakan dari penyidikan, sehingga mereka merasa tidak ada urgensi untuk meminta kliennya hadir dalam pemeriksaan.
Meskipun ada alasan dari pihak kuasa hukum, Polda tetap berpegang pada kewenangan yang dimiliki untuk melakukan pemanggilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Firli juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka, tetapi gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. T
erlepas dari upaya hukum yang dilakukan oleh Firli Bahuri, tindakan Polda Metro Jaya untuk menjemput paksa tetap menjadi langkah yang akan diambil jika panggilan selanjutnya kembali diabaikan.
Kesinambungan dari proses hukum ini menjadi sangat penting untuk menunjukkan bahwa setiap orang, tak pandang bulu, harus bersedia mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.
Dengan demikian, harapan masyarakat untuk mendapatkan penegakan hukum yang adil dan transparan dapat lebih terpenuhi.