Menko Pangan Zulkifli Hasan Sebut Semua Produk Pangan Dalam Negeri Bebas PPN 12 Persen

29 Jun 2025 | Penulis: onenews

Menko Pangan Zulkifli Hasan Sebut Semua Produk Pangan Dalam Negeri Bebas PPN 12 Persen

Toronews.blog

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen tidak akan berlaku untuk semua produk pangan dalam negeri.

Dalam pernyataannya di Istana Jakarta, Senin (30/12/2024) Zulkifli Hasan menyatakan, "Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apa pun yang di dalam negeri. Titik."

 

Lebih lanjut, politisi PAN yang akrab disapa Zulhas tersebut menyatakan jika hal tersebut juga berlaku untuk beras.

"Mau beras ketan, mau beras merah, mau apa. Tidak ada kenaikan PPN apapun khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan di dalam negeri tidak ada," katanya.

Zulkifli juga menyatakan jika kebijakan PPN 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang yang berkaitan dengan program ketahanan pangan pemerintah, seperti pupuk, benih, dan penyubur (fertilizer).

Sebelumnya, Menko Perekonomian Arlangga Hartarto menyatakan jika pemerintah melakukan pengecualian PPN untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), seperti beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso/ ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Selain barang-barang tersebut, pemerintah juga mengecualikan kenaikan terhadap tiga jenis barang, yakni MinyaKita, terigu, dan gula industri sehingga PPN yang dikenakan tetap 11 persen.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sendiri akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Menjelang diberlakukannya aturan ini, banyak kalangan masyarakat yang memprotes karena kenaikan dikhawatirkan justru akan memberatkan masyarakat dan menghambat daya beli di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Teknis pemberlakuan kebijakan yang simpang siur di masyarakat, seperti detail dampak kenaikan dan jenis barang yang dikenakan kenaikan PPN, turut memperunyam diskursus tentang kebijakan ini.

Hingga Senin (30/12), aksi unjuk rasa menolak PPN 12 persen dilakukan mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat lainnya di beberapa tempat seperti Jakarta, Yogyakarta, Jombang, dan Medan.

 


Komentar