Toronews.blog
Pada malam Natal, tanggal 24 Desember 2024, terjadi insiden penyiraman air keras yang menimpa mahasiswi asal Kalimantan Barat di Yogyakarta. Bukti dan informasi dari pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kejadian ini melibatkan dua pelaku, yaitu B, yang merupakan mantan pacar korban, dan S, yang bertindak sebagai eksekutor. Pelaku B ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara S ditangkap setelah adanya penyelidikan lebih lanjut.
Korban mengalami cedera serius. Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku setelah melalui proses pengumpulan bukti dan saksi di lokasi kejadian.
Motif di balik penyiraman
Motif utama pelaku B dalam aksi penyiraman air keras ini adalah rasa sakit hati dan kecemburuan setelah hubungan asmara mereka berakhir pada Agustus 2024. Sebelum menyiram, pelaku B, yang juga seorang mahasiswa program S2, terus berupaya membujuk korban untuk kembali menjalin hubungan, namun upaya tersebut selalu ditolak.
Sikap penolakan dari korban memicu kemarahan pelaku, yang kemudian mengancam korban dengan mengatakan bahwa jika mereka tidak bersatu, maka mereka semua akan merasakan sakit yang sama. Ancaman ini menunjukkan tingkat keterdesakan dan ketidakstabilan emosional pelaku dalam menghadapi perpisahan.
Proses rekrutmen eksekutor
Setelah hubungan mereka berakhir, pelaku B memutuskan untuk membalas dendam dengan menyewa eksekutor melalui sebuah pengumuman lowongan pekerjaan di Facebook. Dalam pengumuman tersebut, B menciptakan ilusi bahwa dia membutuhkan bantuan untuk pekerjaan apa pun, yang kemudian direspon oleh S, yang tertarik untuk bekerja.
Komunikasi antara B dan S berlangsung melalui aplikasi WhatsApp, di mana B menyamar sebagai perempuan dan memberi tahu S tentang motif di balik tindakan kejam tersebut. Dalam perjanjian ini, B menawarkan imbalan sebesar Rp7 juta untuk S setelah eksekusi dilakukan, sementara S meminta sejumlah uang untuk biaya operasional sebelum menjalankan aksinya.
Kondisi korban dan tindakan hukum
Korban mengalami luka parah yang tersebar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk wajah, badan, tangan, dan kaki. Dia mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit Sardjito Yogyakarta setelah insiden tersebut. Luka yang dialami korban cukup serius dan membutuhkan perhatian medis yang mendalam.
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dengan menetapkan pasal-pasal yang relevan. B dan S dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan komitmen aparat untuk memberikan keadilan bagi korban serta mencegah tindakan kekerasan serupa di masa depan.