Komisi II DPR Konfirmasi Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah ke Maret 2025

29 Jun 2025 | Penulis: onenews

Komisi II DPR Konfirmasi Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah ke Maret 2025

Toronews.blog

Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan diundur dari Februari menjadi Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelantikan dapat dilakukan secara serentak.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengkonfirmasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa harus menunggu hasil dari MK sebelum dilakukan pelantikan serentak.

Alasan pengunduran jadwal pelantikan

Pengunduran waktu pelantikan ini berkaitan dengan penyelesaian PHPU yang ada di MK. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa pelantikan akan dilakukan setelah semua sengketa dari Pilkada diselesaikan.

Hal ini dilakukan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secara bersamaan dan tidak terpisah-pisah. Dede menambahkan, MK ingin memastikan seluruh proses pemilihan dan sengketa berjalan dengan baik sebelum melaksanakan pelantikan.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan bagi gubernur dan wakil gubernur terpilih sebelumnya direncanakan pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bagi bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, untuk memastikan pelantikan dilakukan secara serentak di semua daerah, sebuah Peraturan Presiden (Perpres) baru perlu diterbitkan untuk mengkonfirmasi tanggal pelantikan di Maret 2025.

Tanggapan dari Komisi II DPR

Komisi II DPR menegaskan bahwa mereka akan menunggu kebutuhan Presiden Prabowo Subianto terkait pelantikan para kepala daerah terpilih. Dede Yusuf berharap agar pengunduran waktu pelantikan ini tidak mengganggu proses pemerintahan daerah yang baru. Aspirasi untuk melakukan pelantikan secara serentak menjadi harapan utama agar stabilitas daerah tetap terjaga. Dede Yusuf menambahkan satu pelantikan serentak bisa meminimalisir kebingungan masyarakat dan mengurangi potensi perpecahan di antara kepala daerah yang ada.

 

Dengan pengunduran pelantikan ini, para kepala daerah yang terpilih diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal di wilayah masing-masing, setelah menyelesaikan berbagai proses hukum yang ada. 

 


Komentar