Toronews.blog
Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Hakim Rianto Adam Pontoh membuat keputusan yang mencengangkan publik pada kasus Helena Lim, crazy rich PIK sekaligus Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Dalam putusannya Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar mengembalikan sebagian aset sitaan milik Helena. Rianto juga berdalih bahwa ada beberapa harta Helena Lim yang telah disita namun dinilai bersih dari unsur rasuah alias korupsi.
"Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 30 Desember 2024.
Salah satu pertimbangan penting yang diambil oleh h Majelis Hakim adalah fakta bahwa Helena Lim telah ikut serta dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun 2016, serta program pengungkapan sukarela pada tahun 2022.
Majelis Hakim juga mencatat bahwa aset yang dimiliki oleh Helena sudah dilaporkan dan divalidasi oleh negara, yang menjadikan aset tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, aset yang terkait dengan program tersebut tidak dapat disita.
Kejaksaan Agung Kaji Putusan Pengembalian Aset
Mengenai putusan tersebut banyak pihak yang bereaksi salah satunya ejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa sedang mengkaji putusan pengadilan yang memerintahkan mengembalikan aset terdakwa Helena Lim.
Proses kajian ini dilakukan dalam jangka waktu tujuh hari sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menekankan bahwa langkah ini bukanlah tanda kebimbangan, melainkan proses analisis untuk memahami alasan dibalik keputusan yang diambil oleh majelis hakim.
“Itulah fungsinya KUHAP, memberi waktu kepada para pihak untuk pikir-pikir. Sesungguhnya pikir-pikir itu bukan karena kebimbangan, bukan, tetapi kami menganalisa,” ujarnya. Mengutip Antara.
Jaksa penuntut umum juga akan melakukan analisis terhadap catatan persidangan serta melihat bagaimana hasil persidangan berkorelasi dengan dakwaan yang disampaikan.
Menurut Harli Siregar, penting bagi jaksa untuk mendalami pertimbangan yang menjadi dasar bagi pengadilan dalam mengembalikan aset milik Helena.
Dalam konteks ini, pengadilan memutuskan agar aset-aset tertentu dikembalikan karena dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan.
“Lalu, kenapa pengadilan harus mengembalikan ke yang bersangkutan? Apa pertimbangannya? Dalam waktu kurun tujuh hari, jaksa itu berpikir-pikir menggunakan hak itu,” jelasnya.
Jenis Aset yang Dikembalikan
Hakim memerintahkan pengembalian sejumlah aset kepada Helena, antara lain tanah, bangunan, mobil, tas mewah, dan barang berharga lainnya. Ini termasuk properti yang secara fisik disita oleh jaksa penuntut umum selama proses penyidikan. Jenis aset yang dikembalikan mencakup:Tanah dan bangunan
-
Mobil mewah
-
Jam tangan dan perhiasan
-
Tas branded
-
Uang tunai
Meski nilai tepat dari masing-masing aset yang dikembalikan tidak dipublikasikan secara rinci, total nilai aset yang disita sebelumnya cukup signifikan. Pengembalian ini menciptakan perdebatan mengenai nilai dan keberadaan aset-aset tersebut dalam konteks hukum yang lebih luas, terutama berkaitan dengan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Kesimpulan hakim mengarah pada penegasan bahwa aset-aset tersebut tidak berasal dari hasil korupsi, yang menguatkan keputusan untuk mengembalikannya kepada Helena Lim. Hal ini menunjukkan adanya pemisahan yang jelas antara aset yang sah dengan aset yang dapat dikaitkan dengan perilaku kriminal.