Toronews.blog
Kombes Pol Irwan Anwar, yang menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang, resmi dicopot dari jabatannya pada tanggal 29 Desember 2024.
Pencopotan Kapolrestabes Semarang ini dilakukan bersamaan dengan mutasi besar-besaran 734 perwira tinggi dan menengah.
Sebelumnya, Kombes Pol Irwan Anwar menjadi sorotan usai anak buahnya, Aipda Robig, menembak pelajar bernama Gamma Rizkynata pada 24 November 2024 lalu.
Dicopotnya Kombes Pol. Irwan Anwar dilakukan di tengah proses hukum kasus penembakan Gamma masih berlangsung.
Mutasi Kombes Pol. Irwan Anwar sendiri tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/2776/XII/KEP./2024. Dalam surat ini, Kombes Pol. Irwan jadi salah satu dari 36 pamen yang dimutasi.
"Kombes Pol. Irwan Anwar diangkat dalam jabatan baru sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri," bunyi surat telegram tersebut.
Posisi Kapolrestabes Semarang kemudian akan digantikan oleh Kombes Pol M. Syahduddi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.
selain Kapolrestabes Semarang, rotasi dan mutasi juga terjadi di sejumlah posisi di bawah Polda Jawa Tengah.
Sebanyak 18 pimpinan polres dari jajaran Polres dan Polresta di Polda Jawa Tengah mengalami mutasi, sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan SDM di institusi kepolisian.
Kronologi kasus penembakan Gamma
Insiden penembakan Gamma terjadi pada dini hari tanggal 24 November 2024, saat Aipda Robig Zaenudin, seorang anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, menembak Gamma dan dua pelajar lainnya.
Dalam kasus ini, Gamma tewas, sementara dua pelajar lainnya mengalami luka namun selamat.
Kombes Pol Irwan Anwar awalnya menjelaskan bahwa penembakan terjadi saat Aipda Robig berusaha membubarkan tawuran antar-gangster.
Namun, versi ini dibantah oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Suprioyono, yang menyatakan bahwa insiden terjadi saat Gamma dan rekannya menghalangi Aipda Robig, bukan sebagai bagian dari tawuran. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan pihak korban.
Dalam sidang etik terhadap Aipda Robig pada 9 Desember lalu memutuskan bahwa dirinya bersalah secara etik dan dikenai sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Aipda Robig saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus penembakan yang menyebabkan kematian Gamma.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak jaksa untuk menjalani tahapan selanjutnya dalam proses peradilannya.