Toronews.blog
Secara umum, jenis-jenis pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua kategori besar, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan merupakan salah satu sumber pendapatan negara.
Pajak ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan untuk berbagai kepentingan nasional seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Setiap warga negara dan badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia berpotensi menjadi wajib pajak pusat, yang berarti mereka harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
Pajak daerah mencerminkan potensi ekonomi daerah dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pengelolaan pajak daerah biasanya dilakukan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah yang ada di masing-masing daerah dan hasilnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur lokal, pendidikan, dan kesehatan di wilayah tersebut.
Jenis-jenis pajak pusat
Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemerintah pusat menarik enam jenis pajak sebagai berikut:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan.
PPh dibagi menjadi beberapa kategori, yakni PPh Pasal 21, yang merupakan pajak atas gaji dan penghasilan karyawan, dan PPh Pasal 23, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari penyewaan dan jasa tertentu.
Kategori lainnya termasuk PPh Badan yang dikenakan kepada perusahaan berdasarkan besaran penghasilan yang diperoleh, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa yang terjadi dalam transaksi dagang.
PPN dipungut oleh pengusaha yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan disetorkan ke kas negara.
Prinsip pemungutan PPN adalah transaksi dikenakan pajak pada setiap tahap produksi dan distribusi, sehingga konsumen akhir yang menanggung beban pajak.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.
Meskipun awalnya merupakan pajak pusat, sejak tahun 2014, PBB untuk sektor pedesaan dan perkotaan telah dialihkan ke pajak daerah.
Dengan perubahan tersebut, PBB yang masih tergolong sebagai pajak pusat adalah PBB untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan atas konsumsi barang-barang tertentu yang dianggap mewah.
Barang-barang ini biasanya tidak termasuk kebutuhan pokok dan dikenakan tarif pajak tambahan.
PPnBM berfungsi untuk membatasi konsumsi barang-barang mewah dan sebagai salah satu sumber pemasukan untuk negara.
5. Bea Materai
Bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu yang memiliki nilai nominal, seperti akta, surat perjanjian, dan kwitansi.
Dokumen-dokumen ini biasanya membutuhkan materai sebagai tanda bukti bahwa pajak terkait telah dibayarkan.
Ketentuan bea materai diatur dalam peraturan perpajakan dan harus diperhatikan oleh para pihak yang terlibat dalam transaksi.
6. Pajak Karbon
Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang dihasilkan oleh aktivitas industri yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Pajak ini diterapkan untuk mendorong perusahaan memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan mereka dan untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Penjelasan dan mekanisme penarikan pajak satu ini diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021 lalu.
Pajak daerah
Berbeda dengan pajak pusat yang jadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menariknya, pajak daerah masih terbagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
Sebagaimana namanya, pajak provinsi adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi untuk membiayai berbagai program pembangunan di tingkat provinsi.
Sedangkan, pajak kabupaten/kota adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota untuk mendukung pembangunan lokal dan penyediaan layanan publik.
Pembayaran pajak daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dilakukan melalui prosedur yang telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009.
Jenis pajak provinsi
Pajak provinsi terbagi dalam beberapa jenis sebagai berikut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor sebagai kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur dan layanan transportasi di daerah. Besaran PKB ditetapkan berdasarkan jenis dan nilai kendaraan yang dimiliki.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan atas kendaraan bermotor. Tarif pajak ini bervariasi tergantung pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dikenakan atas penjualan bahan bakar untuk kendaraan bermotor. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, yang membantu menjaga kualitas layanan transportasi.
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
Pajak ini dikenakan kepada pihak yang melakukan pemanfaatan air bawah tanah, dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan dan kelestarian sumber daya air.
5. Pajak Air Permukaan
Pajak air permukaan dikenakan kepada pihak yang memanfaatkan air dari permukaan tanah. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi sumber daya air dan mengatur pemanfaatannya secara berkelanjutan.
6. Pajak Rokok
Pajak rokok dipungut bersamaan dengan cukai, sebagai upaya untuk mengurangi konsumsi rokok dan memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat. Besaran pajak ini ditentukan oleh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Jenis pajak kabupaten/kota
Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menarik 11 jenis pajak berikut:
1. Pajak hotel
Pajak hotel dikenakan atas jasa penginapan yang disediakan oleh hotel dan tempat akomodasi lainnya. Pajak ini biasanya ditentukan berdasarkan tarif sewa per malam dan menjadi sumber pendanaan daerah yang penting.
2. Pajak restoran
Pajak restoran dikenakan atas penjualan makanan dan minuman yang disajikan di restoran. Pajak ini berfungsi untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menarik pengunjung ke sektor pariwisata.
3. Pajak hiburan
Pajak hiburan dikenakan atas kegiatan hiburan yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara, baik untuk acara umum maupun pribadi. Pajak ini berfungsi untuk mendukung pengembangan seni dan budaya lokal.
4. Pajak reklame
Pajak reklame dikenakan atas media promosi yang digunakan untuk pemasaran barang atau jasa. Hal ini membantu pemerintah daerah dalam mendapatkan pendapatan dari iklan dan promosi yang dilakukan oleh perusahaan.
5. Pajak Penerangan Jalan
Pajak ini dikenakan atas penggunaan sumber energi untuk penerangan jalan. Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk memperbaiki dan mempertahankan infrastruktur penerangan jalan.
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak ini dikenakan atas penambangan mineral bukan logam dan batuan. Pajak ini bertujuan untuk memberikan kontribusi pada pembangunan daerah dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.
7. Pajak Parkir
Pajak parkir dikenakan atas pengoperasian tempat parkir yang disediakan untuk umum. Pajak ini berfungsi sebagai sumber pendapatan dan untuk menjaga keteraturan lalu lintas.
8. Pajak Air Tanah
Pajak ini dikenakan atas pemanfaatan air tanah oleh individu atau badan. Hal ini bertujuan untuk melindungi sumber daya air dan memastikan penggunaan yang berkelanjutan.
9. Pajak Sarang Burung Walet
Pajak sarang burung walet dikenakan berdasarkan nilai jual sarang burung walet. Pajak ini membantu meningkatkan pendapatan daerah dan melindungi bisnis produksi sarang burung walet.
10. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Pajak ini berbeda dari pajak bumi dan bangunan yang dipungut oleh pemerintah pusat dan menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Pajak ini mencakup seluruh bangunan dan kepemilikan tanah yang berada dalam area pedesaan dan perkotaan.
11. Pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
Pemungutan pajak ini terkait dengan hak milik tanah, hak guna usaha, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, serta hak pengelolaan. Tarif atas pajak ini dipatok maksimal 5%.