Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Korupsi Timah, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

29 Jun 2025 | Penulis: onenews

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Korupsi Timah, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Toronews.blog

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis, seorang pengusaha yang terkait dengan pengelolaan komoditas timah. Ia dihukum selama enam (6) tahun enam (6) bulan penjara.

Vonis kepada Harvey tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pada Senin (23/12/2024).

Selain itu, hakim juga mengenakan denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Jika tidak membayar denda, Harvey menghadapi hukuman kurungan tambahan selama enam bulan. Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis suami Sandra Dewi tersebut.

Menurut hakim, perbuatan Harvey yang menimbulkan kerugian negara saat negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi merupakan hal yang memberatkan vonisnya.

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Eko Aryanto, dikutip dari Antara.

Lebih rendah dari tuntutan jaksa, mengapa?

Hakim menganggap tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara bagi Harvey Moeis merupakan tutuntutan yang terlalu berat.

"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," ujar Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa hukuman yang lebih ringan lebih sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Harvey.

Hakim menjelaskan bahwa Harvey tidak memiliki peran besar dalam keputusan antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin, di mana ia hanya berfungsi sebagai perwakilan dalam usaha tersebut.

Selain itu, Harvey dianggap tidak mengetahui secara mendalam tentang keuangan perusahaan.

Detail kasus korupsi timah

Harvey terjerat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Indonesia.

Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin, dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi yang berdampak signifikan bagi keuangan negara.

Kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi ini sangat besar, mencapai Rp300 triliun.

PT Refined Bangka Tin terlibat dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk, perusahaan yang memiliki izin usaha penambangan.

Meskipun tuduhan korupsi sangat serius, hakim menilai bahwa kedua perusahaan tersebut tidak terlibat dalam praktik penambangan ilegal.

 


Komentar