Fakta Pemanggilan Rieke Diah oleh MKD Terkait Penolakan PPN 12 Persen

29 Jun 2025 | Penulis: onenews

Fakta Pemanggilan Rieke Diah oleh MKD Terkait Penolakan PPN 12 Persen

Toronews.blog

Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Alfadjri Aditia Prayoga. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Rieke melalui unggahan di media sosial, di mana ia mengajak publik untuk menolak kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Dalam video unggahannya, Rieke menggunakan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN12% untuk menggugah masyarakat agar ikut menolak kebijakan tersebut.

MKD menyatakan bahwa proses sidang terkait laporan ini akan diadakan guna memeriksa apakah tindakan Rieke memenuhi kriteria pelanggaran etika atau tidak. Pengaduan ini merupakan respons terhadap pernyataan Rieke yang dianggap memprovokasi masyarakat melalui konten media sosial.

Kronologi dan proses pelaporan

Alfadjri Aditia Prayoga melayangkan laporan resmi kepada MKD pada tanggal 20 Desember 2024. Dalam surat tersebut, ia menuduh Rieke melakukan pelanggaran kode etik karena ajakan untuk menolak kebijakan PPN 12 persen. MKD awalnya menjadwalkan sidang untuk Rieke pada Senin, 30 Desember 2024. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda hingga setelah reses DPR berakhir, yang dijadwalkan berlangsung hingga 20 Januari 2025.

Nazaruddin Dek Gam, Ketua MKD, mengonfirmasi penundaan jadwal sidang tersebut, menjelaskan bahwa anggota DPR saat ini masih berada di daerah pemilihan masing-masing dan beberapa di antaranya merayakan perayaan Natal.

Tanggapan dari partai dan peneliti

Polemik ini memicu reaksi dari partai tempat Rieke bernaung. Deddy Yevri Sitorus, Ketua DPP PDIP, menyatakan kritiknya terhadap MKD, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa laporan pelanggaran kode etik terhadap Rieke Diah dapat mengurangi daya kritis anggota DPR. Ia berpendapat bahwa seharusnya anggota dewan bebas dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, dan yang perlu dipermasalahkan adalah jika mereka abai terhadap tugas tersebut.

Di sisi lain, Lucius Karus dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan bahwa MKD telah disalahgunakan untuk membungkam suara kritis anggota dewan. Lucius menggarisbawahi pentingnya peran anggota dewan dalam menyuarakan pendapat kritis terhadap pemerintah, yang seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran etika.

 

Tanggapan Rieke Diah

Usai menerima surat pemanggilan dari MKD, Rieke Diah Pitaloka meminta informasi lebih dalam mengenai verifikasi atas keterangan saksi dan ahli. Ia merasa perlu informasi terperinci terkait materi unggahan yang diadukan serta kerugian yang dialami oleh pengadu, Alfadjri Aditia Prayoga. Melalui akun Instagram-nya, Rieke mengungkapkan harapannya agar proses ini berjalan transparan dan adil, dan dia siap memberikan keterangan yang diperlukan.

Rieke bertekad untuk mengklarifikasi situasi dan menjaga kredibilitasnya sebagai wakil rakyat. Dengan adanya pemanggilan ini, dia berharap bisa membuktikan bahwa tindakan yang dilakukannya adalah berdasarkan aspirasi masyarakat yang perlu disuarakan, bukan sebagai bentuk pelanggaran etika.

Kejadian ini menunjukkan dinamika yang rumit antara kebebasan berpendapat di kalangan anggota legislatif dan aturan yang mengatur etika publik dalam pemerintahan.

 

 


Komentar