Dana CSR Dibagi-bagi, Semua Anggota DPR XI Dapat CSR BI

29 Jun 2025 | Penulis: onenews

Dana CSR Dibagi-bagi, Semua Anggota DPR XI Dapat CSR BI

Toronews.blog

Muncul dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Dalam pernyataan yang mengemuka, Satori, anggota Komisi XI DPR RI, mengungkap bahwa semua anggotanya telah menerima dana CSR dari BI dan hal itu dirasa bukanlah masalah.

Pernyataan tersebut dinyatakan dalam pemeriksaan oleh KPK, Jumat (27/12/2024) Satori sebagai saksi. Selain Satori, Heri Gunawan adalah anggota DPR yang turut dipanggil untuk menjadi saksi. Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa Satori mengiyakan adanya dana CSR BI mengalir ke salah satu yayasan dan kemudian disalurkan untuk mendanai program-program dapil para legislator tersebut.

"Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil. Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita saja," terang Satori, dikutip dari Detiknews.

Meski menyatakan adanya kucuran dana, Satori menegaskan bahwa tidak ada praktik suap terkait dengan penerimaan dana CSR ini. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti semua proses hukum yang ada dengan kooperatif.

“Nggak ada, nggak ada uang suap itu,” klaimnya, yang menunjukkan sikap terbuka terhadap pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.

Pada Senin (16/12/2024) malam hingga selasa (17/12/2024) dini hari penggeledahan telah dilaksanakan. Penggeledahan yang berlangsung selama 8 jam ini KPK laksanakan pada ruang Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Pada Jumat (27/12/2024) KPK juga mulai memeriksa anggota Komisi XI DPR RI yang tak lain adalah Satori dan juga turut serta Politikus Gerindra, Heri Gunawan.

Meski pihak KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan yang dilakukan baik di kantor Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPK masih belum terang-terangan membongkar perkara ini. Asep Guntur Rayahu selaku Direktur Penyidikan pernah menjelaskan bahwa tidak ada masalah dengan dana CSR. Dana CSR menjadi perkara terkait persoalan peruntukannya.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan," terang Asep saat ditemui pada September 2024 dan kembali dikutip pada saat proses pemeriksaan KPK.

"Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan, misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," tambahnya.

Menanggapi prasangka tersebut, Satori menyebutkan bahwa penggunaan dana tersebut memiliki tujuan yang jelas dan tidak melanggar regulasi yang ada. Dana CSR diterima oleh anggota DPR ini dikatakan digunakan untuk kegiatan sosialisasi di dapil masing-masing.

Respons Ketua Komisi XI DPR

Ketua Komisi XI, Misbakhun, menanggapi pernyataan Satori dengan menegaskan bahwa tidak ada dana CSR yang mengalir langsung ke rekening pribadi anggota DPR.

Dikutip dari CNNIndonesia, Minggu (29/12/2024), Misbakhun menjelaskan, “Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai.”

Misbakhun menjelaskan bahwa program CSR BI telah ada sejak puluhan tahun dan merupakan bagian dari Anggaran Tahunan Bank Indonesia. Ia mengatakan, penyaluran dana CSR ini dilakukan melalui yayasan atau kelompok masyarakat yang mengajukan proposal langsung kepada BI, yang disertai dengan proses verifikasi dan validasi yang ketat.

Menurut Misbakhun, Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) bertujuan untuk membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat. Melalui program ini, BI berusaha untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas di seluruh Indonesia.

"Program tersebut bisa akses oleh kelompok masyarakat, ormas, atau organisasi sosial lainnya. Penyalurannya lewat organisasi, kelompok masyarakat, atau yayasan yang mengajukan proposal langsung ke Bank Indonesia," terang Misbakhun.

"Berkaitan dengan kelompok masyarakat atau yayasan yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) anggota Komisi XI, dalam pelaksanaan, anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapilnya," tambahnya.

 

 
 

Komentar