Alasan Hakim Hanya Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun kepada Harvey Moeis, Jauh dari Tuntutan Jaksa

29 Jun 2025 | Penulis: onenews

Alasan Hakim Hanya Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun kepada Harvey Moeis, Jauh dari Tuntutan Jaksa

Toronews.blog

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun dan enam bulan penjara kepada Harvey Moeis, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai 12 tahun.

Hakim Eko Aryanto menilai tuntutan tersebut terlalu berat apabila dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh Harvey dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang menjerat suami Sandra Dewi tersebut.

"Majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga Terdakwa, Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi," kata hakim Eko dalam sidang di Jakarta, pada Senin (23/12/2024).

Dalam memutus vonis Harvey, majelis hakim beralasan bahwa Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT). Hal ini membuat Harvey yang terbukti bersalah, dinilai hakim tak tepat untuk dihukum seberat tuntutan jaksa.

"Bahwa dengan keadaan tersebut Terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk," ujar hakim.

Selain itu, PT Timah Tbk dan PT RBT yang berstatu hukum sah membuat apa yang dilakukan Harvey dkk. tidak digolongkan sebagai penambangan ilegal oleh majelis hakim.

Sopan dan ada tanggungan keluarga

Dalam keputusan yang dibacakan, terdapat beberapa pertimbangan yang dijadikan alasan oleh majelis hakim dalam meringankan vonis Harvey Moeis.

Pertama, sikap Harvey yang dinilai sopan selama persidangan menjadi salah satu faktor pengurangan hukuman.

Kedua, hakim juga mempertimbangkan bahwa Harvey memiliki tanggungan keluarga yang memerlukan perhatian

Selain itu, latar belakang bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya menjadi pertimbangan meringankan.

 

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.

Dengan mempertimbangkan semua faktor di atas, hakim menilai bahwa hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah adil.

Peran Harvey dalam kasus korupsi timah

Keterlibatan Harvey Moeis dalam bisnis timah, khususnya di wilayah Bangka Belitung, dimulai pada saat PT Timah Tbk berupaya meningkatkan produksi dan penjualan ekspor timah melalui kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta.

Singkat cerita, kerja sama tersebut tercapai dan Harvey Moeis terlibat dalam tercapainya kerja sama ini sebagai perwakilan PT RBT, salah satu perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Namun, kerja sama antara perusahaan-perusahaan swasta yang diwakili oleh Harvey Moeis dan pengusaha Helena Lim dengan PT Timah Tbk ternyata ilegal.

Dalam persidangan pada 14 Agustus 2024 lalu dijelaskan bahwa kerja sama tersebut membuat perusahaan-perusahaan memberikan "dana pengamanan" senilai Rp420 miliar kepada Helena dan Harvey.

"Dana pengamanan" yang diberikan perusahaan-perusahaan swasta tersebut diberikan dengan dalih sebagai biaya corporate social responsiblity (CSR).

Jaksa juga menyebut jika "dana pengamanan" tersebut tidak semua dilaporkan oleh Helena ke PPATK dan membuat pendistribusian uang itu seolah jadi penukaran mata uang asing di perusahaan milik Helena.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menerima pembelaan Harvey yang menyebut jika dirinya terlibat kasus ini karena ingin membantu temannya yang merupakan Direktur Utama PT RBT.

Dengan demikian, peran Harvey dalam kasus korupsi timah dinilai tidak sesignifikan itu untuk dihukum sesuai tuntutan jaksa.

Detail vonis Harvey

Atas perannya dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, Harvey akan dikenakan tambahan kurungan selama enam bulan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar Harvey membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Apabila tidak membayar denda, maka Harvey akan dikenakan perampasan harta benda untuk dilelang dengan nilai yang setara dengan biaya denda.

Jika jumlah dari perampasan tidak sesuai dengan denda, maka hukuman denda akan diganti dengan penjara dua tahun.

 


Komentar