Toronews.blog
Pada tahun 2025, masyarakat Indonesia diharapkan untuk mempersiapkan anggaran yang lebih besar dalam menghadapi berbagai pungutan baru dan kenaikan tarif. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Meskipun ada beberapa pungutan baru, barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Barang dan jasa yang masuk dalam kategori premium akan dikenakan tarif ini. Di antara produk yang dikenakan PPN 12 persen adalah layanan kesehatan VIP, pendidikan berstandar internasional, dan bahan pangan berkualitas tinggi. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah tetap memberikan kelonggaran dengan membebaskan PPN untuk kebutuhan pokok seperti beras, daging ayam, dan telur.
Pajak kendaraan bermotor
Penerapan opsen pajak untuk kendaraan bermotor akan dimulai pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini mengintegrasikan beberapa komponen pajak kendaraan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuan dari pengenalan opsen adalah untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan agar lebih efisien dan transparan bagi pemilik kendaraan.
Kenaikan harga rokok
Harga rokok eceran akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan mendukung kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Penyesuaian harga akan bervariasi tergantung jenis produk, di mana rokok konvensional dan rokok elektrik mengalami kenaikan yang berbeda. Kenyataan ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat.
Iuran BPJS kesehatan
Iuran bagi peserta BPJS Kesehatan direncanakan akan naik pada pertengahan 2025. Penyesuaian ini merupakan respons terhadap tantangan defisit yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan, yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga akhir 2024. Dengan kenaikan iuran, pemerintah berharap kualitas layanan kesehatan dapat meningkat dan keberlanjutan BPJS Kesehatan dapat terjaga, agar seluruh warga negara dapat menikmati manfaat jaminan kesehatan nasional.
Program tabungan perumahan (Tapera)
Pemerintah juga merencanakan penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk meningkatkan aksesibilitas kepemilikan rumah bagi masyarakat. Program ini akan menjadi wajib bagi pegawai negeri dan pekerja formal yang berpenghasilan di atas upah minimum regional (UMR). Iuran Tapera akan ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji pokok plus tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau di masa depan.