JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Hal itu demi memperlancar proses penyidikan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar keterangan Nadiem sangat penting dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ujarnya dikutip Sabtu (28/6/2025).
Adapun, pencekalan Nadiem telah dilakukan sebelum Nadiem dipanggil menjadi saksi pada 23 Juni 2025 kemarin atau tepatnya pada 19 Juni 2025. Adapun, pencekalan itu berlaku hingga 6 bulan ke depan.
Sebelumnya, pada pemeriksaan 23 Juni kemarin, Nadiem dicecar 31 pertanyaan. Salah satu poin penting dalam pertanyaan penyidik terhadap Nadiem berkaitan dengan sebuah rapat terkait perubahan hasil kajian teknis.
"Ada hal yang sangat penting didalami penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu, sebenarnya kajian teknis itu kan sudah dilakukan sejak bulan April," ujarnya, Senin (23/6/2025).