Tatib Baru DPR Memberikan Wewenang Copot Pejabat Negara

28 Jun 2025 | Penulis: onenews

Tatib Baru DPR Memberikan Wewenang Copot Pejabat Negara

Toronews.blog

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia baru-baru ini menyetujui revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang berlangsung pada 4 Februari 2025. Dengan adanya revisi ini, DPR kini memiliki kewenangan baru untuk merekomendasikan pemberhentian pejabat negara tertentu, termasuk pimpinan lembaga hukum, seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Polri, dan Panglima TNI. Hal ini diatur dalam Pasal 228A yang menegaskan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Meskipun DPR memiliki wewenang untuk merekomendasikan pemberhentian pejabat, keputusan akhir tetap berada di tangan lembaga yang berwenang. Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa hasil evaluasi DPR bersifat mengikat tetapi bukan berarti DPR secara langsung mencopot pejabat tersebut. Evaluasi dan rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan DPR terhadap kinerja eksekutif.

Respons berbagai pihak terhadap revisi

Revisi tata tertib ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk lembaga penelitian seperti Setara Institute dan Gerakan Nurani Bangsa (GNB). Setara Institute menyatakan bahwa revisi ini cacat formil dan materiil, menciptakan potensi intervensi yang salah terhadap prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mereka mencemaskan bahwa dengan kewenangan evaluasi ini, DPR akan memiliki kemampuan untuk mencopot para pejabat negara, yang dapat mengganggu independensi lembaga-lembaga tersebut.

Wakil KPK, Johanis Tanak, juga mengingatkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pimpinan KPK hanya dapat dilakukan oleh presiden sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ketidakpastian mengenai kewenangan DPR dalam mencopot pejabat juga menjadi sorotan di tengah masyarakat, dengan banyak yang menilai revisi ini sebagai inkonstitusional.

Pro dan kontra terhadap tatib baru DPR

Dukungan terhadap revisi ini datang dari pihak-pihak yang melihat perlunya pengawasan lebih besar oleh DPR atas eksekutif. Mereka berpendapat bahwa dengan adanya kewenangan evaluasi, DPR bisa lebih aktif dalam memastikan pejabat publik menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, terdapat juga penolakan yang kuat dari kelompok yang khawatir akan potensi penyalahgunaan wewenang. Bilamana DPR memiliki terlalu banyak kekuasaan, ada risiko yang lebih tinggi untuk intervensi politik dalam lembaga-lembaga independen.

Klarifikasi dari Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan, menjadi penting dalam menanggapi kecemasan ini. Ia menegaskan bahwa wewenang DPR adalah melakukan evaluasi dan bukan mencopot pejabat secara langsung. Menurutnya, evaluasi tersebut adalah bagian dari tanggung jawab DPR untuk memantau kinerja pejabat yang telah ditetapkan.

 

Permasalahan hukum dan ketatanegaraan

Revisi tata tertib DPR tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum dan ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa ketentuan baru ini tidak sejalan dengan prinsip checks and balances yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dapat menciptakan konflik dengan berbagai undang-undang yang sudah ada mengenai kewenangan masing-masing lembaga.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, memberikan tanggapan kritis terhadap revisi ini. Menurutnya, tata tertib DPR tidak boleh mengikat lembaga lainnya, dan bahwa pengawasan terhadap lembaga negara seharusnya dilakukan melalui undang-undang dan mekanisme penganggaran, bukan melalui aturan internal yang berpotensi menciptakan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan.

Kesimpulannya, keputusan DPR untuk merevisi tata tertib dan meluaskan wewenangnya terhadap evaluasi pejabat negara dirasa perlu dicermati dengan seksama. Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa revisi yang diambil tidak merusak struktur hukum yang sudah ada serta mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 


Komentar