Tata Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas 3 Kg untuk Pengecer

28 Jun 2025 | Penulis: onenews

Tata Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas 3 Kg untuk Pengecer

Toronews.blog

Sejak awal Februari 2025 Pemerintaah  resmi melarang pengecer untuk menjual-belikan liquefied petroleum gas (LPG) atau Elpiji subsidi 3 kilogram, kebijakan ini ditujukan untuk mengontrol distribusi gas bersubsidi agar lebih terarah dan sesuai dengan peruntukannya.

Namun setelah banyaknya polemik yang terjadi akhirnya Presiden Prabowo menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengizinkan kembali pengecer menjual Gas 3 kg.

Hingga akhirnya, Bahlil menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kg kembali beroperasi, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan. Disisi lain Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung juga mendorong para pengecer untuk mengikuti tata cara daftar jadi pangkalan LPG 3 kg agar tetap bisa berjualan gas bersubsidi tersebut.

Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan

Bahlil juga menyampaikan  bahwa saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari LPG 3 kg.

Syarat Daftar Pangkalan Resmi LPG 3 kg

  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh instansi terkait.

  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada.

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

    • Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab usaha.

       
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan atau pribadi.

    • Surat rekomendasi dari lurah dan camat setempat.

    • Data kapasitas produksi atau perkiraan penyaluran LPG harian/bulanan.

    • Surat rekomendasi dari PT Pertamina (Persero) atau agen resmi LPG 3 kg.

    Cara Daftar Pangkalan Resmi LPG 3 kg

    Berikut adalah tata cara untuk mendaftarkan diri sebagai agen resmi Gas Elpiji 3 Kg:

    Pertama Membuat Akun OSS, berikut langkah-langkahnya:

    • Buka situs www.oss.go.id.

    • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.

    • Setelah mengisi formulir, centang persetujuan dan klik "Submit".

    • Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.

    • Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.

    Kedua Mengajukan NIB

    • Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "Permohonan".

    • Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).

    • Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.

    • Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.

    Ketiga Mendaftar Melalui Situs Kemitraan Pertamina

    • Setalah memiliki NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg.

    • Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj.

    • Tentukan lokasi usaha dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.

    • Klik tombol "Registrasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran.

    • Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.

    • Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg.

    Dengan mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan, pemohon akan dapat mendaftarkan diri dan beroperasi sebagai pangkalan gas LPG 3 kg secara sah, sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan energi bersubsidi.

     


Komentar