Toronews.blog
Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kg yang hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi per 1 Februari 2025.
Artinya, penjual eceran termasuk warung tidak bisa lagi mendapatkan stok LPG 3 kg untuk dijual kepada masyarakat.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg yang kerap tidak tepat sasaran. Dengan demikian, oversupply dan penyalahgunaan LPG 3 kg di masyarakat dapat dihindari.
Meski demikian, warung yang dikelola masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk berjualan tabung gas melon. Caranya adalah dengan mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Pertamina.
"Yang pengecer itu justru kita jadikan pangkalan. Ada (langkah) formal untuk mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dulu," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung dalam keterangannya, dikutip Senin (3/2/2025).
Menurut Yuliot, pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg dapat dilakukan secara online. Nantinya, pengecer atau warung yang sudah menjadi pangkalan dapat menjual LPG 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan mulai 1 Februari 2025 untuk perubahan status dari pengecer menjadi pangkalan sebagai proses adaptasi perubahan distribusi LPG 3 kg.
Syarat daftar pangkalan resmi LPG 3 kg
Bagi pengecer atau warung yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- KTP
- NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Surat izin usaha
- Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
Selain itu, pengkalan resmi LPG 3 kg juga harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan identitasnya sebagai pangkalan resmi.
Cara daftar pangkalan resmi LPG 3 kg
Membuat akun OSS
- Buka situs Online Single Submissions (OSS) di www.oss.go.id
- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas halaman.
- Isi formulis sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
- Centang persetujuan dan klik "Submit".
- Selanjutnya, cek email untuk melakukan prosedur aktivasi akun.
- Setelah akun berhasil diaktivasi, login menggunakan username dan kata sandi yang telah dibuat.
Mengajukan NIB
- Buka situs www.oss.go.id
- Login menggunakan username dan kata sandi.
- Masuk ke halaman "Home".
- Pilih menu "Permohonan".
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Setelah melengkapi data, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha".
- Terakhir, cetak dokumen NIB.
Sebagai informasi, pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Mendaftar lewat situs Kemitraan Pertamina
Selain melalui sistem OSS, pengecer juga bisa mendafatarkan diri sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg melalui situs resmi Kemitraan Pertamina. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka situs Kementerian Patra Niaga di https://kemitraan.patraniaga.com/.
- Pilih menu "Registrasi".
- Pilih "Keagenan LPG", lalu klik "Gabung Sekarang:.
- Tentukan lokasi pangkalan, lalu klik "Registrasi".
- Lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
- Setelah memenuhi semua persyaratan, surat keterangan penyalur LPG 3 kg akan diterbitkan.