Sri Mulyani Beri Kode Gaji Ke-13 Dan 14 ASN Tetap Cair

28 Jun 2025 | Penulis: onenews

Sri Mulyani Beri Kode Gaji Ke-13 Dan 14 ASN Tetap Cair

Toronews.blog

Gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tengah menjadi perbincangan publik di media sosial. Isu ini mencuat seiring adanya arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Presiden Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi kode jika ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan tetap cair.

Ia meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

Kendati demikian, wanita yang akrab disapa Ani itu tak merinci terkait berapa anggaran yang disiapkan. Ia juga enggan menjelaskan lebih lanjut sudah sejauh mana prosesnya.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani. Mengutip Antara, Jumat 7 Februari 2025.

Besaran Gaji Ke-13 Dan 14 ASN

Masih mengutip dari Antara gaji ke-13 dan ke-14 sebanding dengan gaji pokok yang ditambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Berikut adalah rinciannya berdasarkan kategori atau golongan ASN serta masa kerjanya

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

    • Sekretaris: Rp23.420.250

       
    • Anggota: Rp23.420.250

    Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

    • Eselon I: Rp20.738.550

    • Eselon II: Rp16.262.400

    • Eselon III: Rp11.535.300

    • Eselon IV: Rp8.844.150

    Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

    SD/SMP/Sederajat:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050

    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100

    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

    SMA/Diploma I:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750

    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200

    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

    Diploma II/Diploma III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800

    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750

    • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

    Strata I/Diploma IV:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550

    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150

    • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

    Strata II/Strata III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100

    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650

    • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150


Komentar