Toronews.blog
Gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tengah menjadi perbincangan publik di media sosial. Isu ini mencuat seiring adanya arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Presiden Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi kode jika ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan tetap cair.
Ia meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.
Kendati demikian, wanita yang akrab disapa Ani itu tak merinci terkait berapa anggaran yang disiapkan. Ia juga enggan menjelaskan lebih lanjut sudah sejauh mana prosesnya.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani. Mengutip Antara, Jumat 7 Februari 2025.
Besaran Gaji Ke-13 Dan 14 ASN
Masih mengutip dari Antara gaji ke-13 dan ke-14 sebanding dengan gaji pokok yang ditambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Berikut adalah rinciannya berdasarkan kategori atau golongan ASN serta masa kerjanya
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
-
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
-
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
-
Sekretaris: Rp23.420.250
-
Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
-
Eselon I: Rp20.738.550
-
Eselon II: Rp16.262.400
-
Eselon III: Rp11.535.300
-
Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
SD/SMP/Sederajat:
-
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
-
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I:
-
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
-
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III:
-
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
-
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV:
-
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
-
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
Strata II/Strata III:
-
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
-
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
-