Toronews.blog
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan verifikasi aset Raffi Ahmad, selebritas yang kini jadi Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Proses verifikasi tersebut dilakukan KPK usai Raffi Ahmad menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara.
Menurut Budi, proses verifikasi yang dilakukan KPK pada aset Raffi ini dilakukan untuk memastikan harta kekayaan Raffi di LHKPN sudah sesuai dengan sebenarnya.
"Memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan," katanya.
Setelah mengumpulkan laporan, Raffi kini jadi salah satu pejabat Kabinet Merah Putih, baik menteri/wakil menteri, kepala badan/lembaga, serta utusan khusus presiden, yang telah mengumpulkan LHKPN.
Oleh KPK, pejabat Kabinet Merah Putih diberi batas waktu pengumpulan LHKPN hingga 21 Januari 2025.
Sebelumnya, KPK menyatakan jika sebanyak 72 persen jajaran Kabinet Merah Putih sudah menyerahkan laporan kekayaan mereka. Hal ini berarti sudah ada 90 dari total 124 pejabat Kabinet Merah Putih yang telah menyerakan LHKPN.
Berdasarkan keterangan Budi, untuk pejabat menteri/kepala lembaga setingkat menteri, ada 44 orang yang telah menyerahkan LHKPN dari total 52 orang.
Lalu, untuk pejabat wakil menteri/wakil kepala badan setingkat menteri, terdapat 38 orang yang sudah melaporkan kekayaannya ke KPK.
Sementara itu, untuk pejabat utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, terdapat delapan orang yang telah melaporkan kekayaannya.
LHKPN merupakan instremen yang sebenarnya wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara. Laporan harta kekayaan dimaksudkan sebagai transparansi pejabat publik atas aset dan harta yang dimilikinya.
Selain itu, LHKPN juga menjadi salah satu cara untuk mencegah tindak pidana korupsi di kalangan penyelenggara negara dengan melaporkan harta kekayaan mereka.
Nantinya, harta dan aset milik pejabat publik seperti Raffi Ahmad dapat diperiksa bersama-sama oleh masyarakat karena LHKPN adalah dokumen yang bersifat terbuka, sehingga bisa diakses siapapun.
Penyerahan LHKPN bagi pejabat publik juga dilakukan secara berkala, sehingga masyarakat dapat memastikan tidak adanya penambahan kekayaan yang tak wajar dari kalangan pejabat publik.