Toronews.blog
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) serta kontraktor-kontraktor kerja sama periode 2018 hingga 2023.
“Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025. Mengutip Antara.
Berikut sederet fakta penting mengenai penggeledahan Kantor Ditjen Migas ESDM oleh Kejagung yang telah Narasi himpun dari berbagai sumber.
Proses Penggeledahan dan Barang Bukti
Pada kesempatan yang sama Agung juga menjelaskan proses penggeledahan dilakukan pada Senin, sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.40 WIB.
Selama kurun waktu tersebut, penyidik menemukan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa lima kardus berisi dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit, satu unit laptop serta empat soft file.
“Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan,” ucapnya.
Bukti-bukti yang ditemukan dalam penggeledahan akan menjadi bahan untuk analisis lebih lanjut. Dokumen-dokumen tersebut diharapkan mengungkap informasi tentang sistem pengelolaan minyak yang ada, keputusan-keputusan strategis, dan komunikasi antara PT Pertamina dengan kontraktor-kontraktor swasta.
Dalam prosesnya, Agung juga menjelaskan jika penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas, dan Sekretaris Ditjen Migas.
Dirjen Migas Telah Dinonaktifkan
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membenarkan labar menganai tindakan penonaktifan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar, yang berlaku sejak Senin 10 Februari 2025.
"Iya, penonaktifan (Dirjen Migas Achmad Muchtasyar) per kemarin sore (Senin, 10 Ferbuari 2025)," kata Wamen ESDM ditemui seusai Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025. Mengutip Antara.
Yuliot Tanjung juga menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukannya evaluasi internat oleh pihak Kementerian ESDM.
Namun, Yuliot Tanjung tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan yang menyeret penonaktifan Achmad Muchtasyar dari Dirjen.
"Ini permasalahan lagi dalam evaluasi," tutur Yuliot singkat.
Diketahui Achmad Muchtasyar baru dilantik sebagai i Dirjen Migas Kementerian ESDM pada Kamis, 16 Januari 2025 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang artinya Achmad Muchtasyar menjabat sebagai Dirjen belum satu bulan.
"Ya (Dirjen Migas menjabat) kurang sebulan," jawab Wamen ESDM singkat.