Toronews.blog
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan talah melakukan penggeledahan di rumah ketua umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno alisa JS, Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS " kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 5 Februari 2025, mengutip Antara.
Rumah yang digeledah berada Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang diterima, penggeledahan rumah Japto itu dilakukan tim penyidik KPK pada Rabu pagi dan saat ini kegiatan penyidikan tersebut telah rampung. Berikut adalah sederet fata penggeledehan rumah Japto Soerjosoemarno oleh KPK
KPK Sita 11 Mobil dari rumah Japto Soerjosoemarno
Penyidik KPK juga mengungkapkan jika pihaknya telah menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," Terang Tessa Mahardika.
Satu hari sebelumnya, Selasa 4 Februari 2025, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan rumah kediaman Ahmad Ali. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam tangan.
Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Penggeledahan Berkaitan Dengan TPPU Rita Widyasari
Seeperti diketahui bersama saat ini penyidik KPK tengah mengusut kasus perkara penerimaan grafitasi yang dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015, Rita Widyasari.
Dalam kasus ini Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar 3,3 sampai 5 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara. Jatah tersegut diterima Rita dari perusahaan tambang.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep, kepada wartawan, Minggu 7 Juli 2024.
Sebelumnya lembaga antirasuah ini juga memerikas pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin dan rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kasus ini Rita telah menerima vonis 10 tahun penjara sejak 2017 dan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.