Toronews.blog
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghentikan pemeriksaan 113 dari total 158 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Hanya 13 perkara yang berhasil melanjutkan proses ke tahap pembuktian. Pada sidang yang berlangsung pada 4 Februari 2025, MK membacakan putusan terhadap 158 perkara yang telah diregistrasi.
Proses pembacaan putusan berlangsung dalam beberapa sesi, di mana pada sesi pertama, mayoritas permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan hasil ini, MK mengimbau para pemohon agar lebih berhati-hati dalam menyusun permohonan mereka di masa mendatang.
Dari 158 perkara yang dibahas, hanya 13 yang dinyatakan layak untuk melanjutkan ke tahap pembuktian, yang berarti sekitar 8,2% dari total permohonan. Hal ini mencerminkan kesulitan yang dialami para pemohon dalam membuktikan klaim mereka, yang mengindikasikan perlunya bukti yang solid untuk mendukung tuntutan mereka di MK.
Sidang ini menjadi langkah penting bagi para pemohon dan juga bagi penegakan hukum di Indonesia. MK berjanji untuk melakukan evaluasi lebih mendalam terhadap tiap permohonan agar ke depannya, keputusan dapat diambil berdasarkan fakta dan data yang akurat.
Alasan dihentikannya permohonan
Tidak memiliki kedudukan hukum
Salah satu alasan utama mengapa banyak permohonan dinyatakan tidak diterima adalah karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat. Hal ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Pilkada terkait siapa yang berhak memohon.
Ketidakhadiran pemohon di persidangan
Selain itu, banyak perkara dihentikan karena ketidakhadiran para pemohon pada saat sidang. MK menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari pemohon dalam setiap proses pemeriksaan untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan sebaik-baiknya. Meninggalkan sidang tanpa alasan yang jelas bisa berdampak negatif terhadap peluang pemohon untuk mendapatkan keadilan.
Pengunduran diri permohonan oleh pemohon
Tidak jarang, beberapa pemohon juga memilih untuk menarik kembali permohonan mereka setelah penyampaian awal, yang juga menyebabkan sejumlah perkara dihentikan oleh MK. Hal ini menjadi indikasi bahwa tidak semua pemohon yakin dengan argumen hukum yang mereka ajukan.