Penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Judi Online Menyeret Hotel Aruss Semarang

28 Jun 2025 | Penulis: onenews

Penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Judi Online Menyeret Hotel Aruss Semarang

Toronews.blog

Bareskrim Polri melakukan tindakan penyitaan terhadap Hotel Aruss di Semarang yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin, 6 Januari 2025. Hotel yang terletak di Jalan Dr. Wahidin ini disita karena diduga dibangun dengan dana hasil perjudian online.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya tegas institusi penegak hukum untuk memberantas sindikat judi online di Indonesia. Proses penyelidikan menunjukkan bahwa hotel tersebut adalah salah satu aset yang dibangun menggunakan uang hasil dari aktivitas ilegal.

Nilai dan Sumber Dananya

Nilai aset hotel ditaksir mencapai Rp 200 miliar. Sumber dana yang digunakan untuk membangun hotel tersebut diketahui berasal dari transaksi yang dilakukan melalui beberapa rekening yang berhubungan dengan bandar judi online.

Menurut laporan dari Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, dana yang digunakan untuk pembangunan hotel sebesar Rp 40,5 miliar ditransfer melalui lima rekening yang dikelola oleh pemain dan bandar judi online.

Rekening-rekening yang terlibat dalam penyitaan ini mencakup beberapa nama inisial, di antaranya OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP. Rekening-rekening tersebut diidentifikasi sebagai penerima dana hasil judi online, termasuk dari platform-platform judi seperti Dafabet dan Agen 138.

Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan judi online, antara lain Dafabet, Agen138, dan judi bola,” ucapnya. mengutip Antara News

Proses penelusuran yang dilakukan oleh Bareskrim mengungkap beberapa modus yang digunakan untuk menyamarkan asal usul dana tersebut.

Operasional Hotel Aruss Pasca Penyitaan

Meski disita, operasional Hotel Aruss tetap berlangsung seperti biasa. Bareskrim menjelaskan bahwa hotel tersebut masih dapat beroperasi karena status hukum dari asetnya belum final.

Hal ini memberi kesempatan bagi manajemen hotel untuk melakukan kegiatan bisnis seperti biasa dalam batasan yang ditentukan oleh hukum. Tanda penyitaan dapat ditemukan di depan hotel, tetapi tidak mengganggu operasional hotel secara keseluruhan.

Kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, menyatakan bahwa penyitaan tidak berarti hotel ditutup atau dirampas sepenuhnya. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa proses penyitaan harus dihormati.

 

Dengan adanya prinsip "presumption of innocence," operasional hotel berpijak pada fakta bahwa manajemen berupaya untuk menjalankan bisnis dalam penegakan hukum yang terjadi.

Public Relations Hotel Aruss, Lala Nikmah, menjelaskan bahwa tidak ada pembatalan reservasi atau gangguan layanan kepada tamu setelah penyitaan tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa manajemen hotel berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan meskipun ada masalah hukum yang sedang melanda.

Hal ini menciptakan situasi di mana para tamu tidak terkena dampak langsung dari isu hukum yang dihadapi oleh hotel.

Penggunaan Dana Ilegal dalam Pembangunan Hotel

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bagaimana dana yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss berasal dari praktik perjudian online dan digunakan untuk pencucian uang.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku termasuk penggunaan rekening-rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana yang diterima. Sebagian besar uang yang masuk ke rekening hotel berasal dari transaksi yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2022.

Sumber dana yang digunakan untuk pembangunan hotel teridentifikasi melalui transaksi dari lima rekening yang berbeda. Total dana yang berhasil dihimpun dan ditransfer ke rekening hotel terindikasikan berjumlah signifikan, mencapai puluhan miliar rupiah, yang terakumulasi dari judi online.

Penggunaan rekening tersebut sebagai alat untuk menampung dan menyebarkan uang hasil judi menjadi kunci utama dalam pola pencucian uang.

Aliran dana dari kegiatan judi online melibatkan transfer yang dilakukan antar rekening yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Hal ini merupakan langkah strategis untuk menghindari pelacakan dari pihak berwenang.

Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pengalihan dana dilakukan melalui serangkaian transaksi untuk "membingungkan" pengawasan keuangan yang dilakukan oleh polisi, sebelum akhirnya disetorkan ke rekening hotel.

Dasar Hukum dari Kasus Ini

Kasus penyitaan Hotel Aruss membawa implikasi hukum yang signifikan baik untuk pengelola hotel maupun bagi para individu yang terlibat dalam pencucian uang. Pelaku yang terlibat dalam TPPU bisa dikenakan sanksi hukum berat, termasuk ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar.

Selain itu, pelaku judi online dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda yang lebih rendah. Bareskrim terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini dan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.

Penyelidikan berlanjut fokus kepada semua individu dan rekening yang terlibat dalam pencucian uang yang berasal dari aktivitas perjudian. Proses penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus menumpas jaringan judi online yang lebih luas.

 


Komentar