Toronews.blog
Buronan kelas kakap kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akhirnya berhasil ditangkap di Singapura oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Paulus, yang telah melarikan diri selama bertahun-tahun, diduga memainkan peran penting dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip Antara di Jakarta, Jumat (26/1/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Fitroh mengatakan, KPK sedang melengkapi dokumen yang diperlukan untuk segera mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kemenkumham untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan agar yang bersangkutan dapat segera dibawa ke persidangan," tambahnya.
Peran dan Modus Kejahatan Paulus Tannos
Paulus Tannos, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019. Ia diduga berperan dalam pengaturan pengadaan proyek KTP-el yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat negara dan swasta.
Paulus diduga berkonspirasi dengan pejabat lain, termasuk Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi KTP-el Husni Fahmi. Bersama-sama, mereka diduga melakukan manipulasi dalam proses tender proyek tersebut, yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Modus operandi Paulus mencakup penggelembungan anggaran, pengaturan tender, dan pemberian suap untuk meloloskan proyek yang cacat secara hukum. Ia juga diketahui melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain untuk menghindari jeratan hukum.
Paulus resmi dinyatakan sebagai buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Setelah pelariannya, ia dilaporkan tinggal di beberapa negara, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Singapura.
Proses Ekstradisi Paulus Tannos
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya dari Singapura. "Enggak, saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar," ujar Setyo. Ia juga meminta doa masyarakat agar proses ekstradisi berjalan dengan baik
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi dapat berlangsung cepat, bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pihak Indonesia ke pengadilan di Singapura. "Tergantung kelengkapan dokumennya, karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura," kata Supratman di Jakarta.
Menurut Supratman, permohonan ekstradisi dari Kejaksaan Agung sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, juga menyatakan bahwa Polri telah memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam upaya penangkapan Paulus Tannos. "Dari awal sampai dengan menangkap (Paulus Tannos), kami bantu full KPK," ujarnya.
Dampak Penangkapan terhadap Kasus KTP-el
Kasus korupsi KTP-el telah menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia, yang melibatkan sejumlah tokoh penting dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun. Penangkapan Paulus Tannos diharapkan dapat membuka lebih banyak fakta terkait korupsi sistemik yang terjadi dalam proyek ini.
Selain itu, penangkapan ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam mengejar para buronan korupsi hingga ke luar negeri.
"KPK akan terus bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menyelesaikan kasus ini dan menangkap para pelaku yang terlibat," tegas Fitroh.
Tantangan Ekstradisi dan Harapan
Meski proses ekstradisi diperkirakan memakan waktu 1-2 hari, KPK dan pihak terkait harus memastikan semua dokumen pendukung lengkap agar tidak ada kendala hukum di Singapura. Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK optimistis membawa Paulus Tannos ke pengadilan di Indonesia.
"Semua pihak telah bekerja keras. Dengan tertangkapnya Paulus Tannos, kami berharap proses hukum ini dapat segera dituntaskan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya," pungkas Setyo.