Pagar Laut di Perairan Pal Jaya Bekasi Akhirnya Dibongkar

28 Jun 2025 | Penulis: onenews

Pagar Laut di Perairan Pal Jaya Bekasi Akhirnya Dibongkar

Toronews.blog

Pembongkaran pagar laut di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi dilakukan pada hari Selasa, 11 Februari 2025. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) bertanggung jawab atas proses pembongkaran ini, yang dilakukan secara mandiri menggunakan alat berat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), memantau dan mengawasi seluruh proses untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari tindakan penyegelan yang dilakukan oleh KKP pada 15 Januari 2025, setelah adanya laporan terkait dampak negatif dari pagar laut tersebut terhadap akses nelayan dan ekosistem pesisir. Pagar laut yang selama ini menghalangi jalur tradisional nelayan setempat ini terbuat dari bambu dan urugan tanah, dengan panjang hampir 3,3 kilometer.

Pelanggaran hukum yang terjadi

PT TRPN telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam konteks pemanfaatan ruang laut. Mereka dikategorikan melakukan reklamasi tanpa izin serta tidak memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pihak KKP mengecam tindakan ini, karena melanggar berbagai peraturan yang mengatur penggunaan ruang laut.

Sebagai sanksi administratif, PT TRPN dikenakan denda yang akan ditentukan setelah perhitungan dampak dan kerusakan yang diakibatkan oleh proyek tersebut. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk membongkar struktur ilegal dan melakukan pemulihan fungsi ruang laut untuk mendukung kelestarian ekosistem.

Dampak terhadap ekonomi dan lingkungan

Dampak dari keberadaan pagar laut ini sangat signifikan bagi nelayan lokal. Nelayan mengeluhkan bahwa akses mereka ke sumber daya perairan menjadi terhalang, dan kegiatan penangkapan ikan mereka terganggu. Hal ini tentu saja memengaruhi pendapatan serta mata pencaharian mereka, yang selama ini bergantung pada hasil tangkapan laut.

 

Dari sudut pandang lingkungan, pagar laut juga memberikan dampak negatif bagi ekosistem pesisir. Struktur ini mengganggu aliran air alami dan bisa merusak habitat sejumlah spesies ikan dan biota laut lainnya. Untuk itu, Pemprov Jabar bersama KKP berkomitmen untuk memulihkan fungsi ruang laut yang telah terganggu oleh keberadaan pagar laut.

Tindakan selanjutnya oleh Pemprov Jabar

Setelah pembongkaran, pihak Pemprov Jabar berencana untuk melakukan evaluasi lebih mendalam terhadap kerja sama dengan PT TRPN. Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menyatakan bahwa evaluasi ini akan melibatkan berbagai lembaga, termasuk Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Selain itu, Pemprov Jabar juga menegaskan pentingnya monitoring yang ketat terhadap aktivitas di ruang laut untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Rencana untuk menerapkan peraturan yang lebih ketat dalam pengelolaan ruang laut juga akan diusulkan, agar kelestarian alam tetap dapat berjalan seiring dengan kebutuhan ekonomi masyarakat setempat. Upaya ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan mengedepankan keberlanjutan lingkungan.

 

 

Komentar