JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya dua klaster penerimaan uang, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Kasus itu terbongkar setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada, Sabtu (28/6/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kasus itu berkaitan dengan proyek di PUPR Provinsi Sumut dan proyek di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
"Benar, terkait proyek-proyek di PUPR Provinsi dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut," ujar Budi, Sabtu (28/6/2025).
Dari kasus itu, Budi berkata, pihaknya mendeteksi adanya dua klaster penerimaan uang. Namun, ia tak merinci nilai transaksi uang tersebut.
"Jadi sejauh ini ada dua cluster penerimaan," terang Budi.
Ia hanya menyampaikan, KPK akan menjelaskan konstruksi perkara korupsi yang diungkap dalam OTT di Mandailing Natal itu pada sesi konfrensi pers.
"Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/6). Dalam operasi senyap ini, enam orang ditangkap.
"KPK telah mengamankan 6 orang (dalam OTT)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (27/6).
Enam orang ini akan langsung diterbangkan ke Jakarta. Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
"Malam ini sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Hanya saja, Budi belum merinci pihak-pihak mana saja yang ditangkap. Konstruksi perkara menurutnya bakal diumumkan dalam waktu dekat.