Mendagri Umumkan Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari di Jakarta

28 Jun 2025 | Penulis: onenews

Mendagri Umumkan Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari di Jakarta

Toronews.blog

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025.

Keputusan ini diambil setelah penjadwalan sebelumnya yang direncanakan pada 6 Februari dibatalkan. Tanggal 20 Februari disepakati setelah berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Kami mengusulkan tanggal 18, 19 dan 20, kemudian saya melapor kepada Pak Presiden dan beluai memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis," ujar Tito dalam rapat kerja Mendagri dengan Komisi II DPR, Senin (3/2/2025).

Rincian pelantikan kepala daerah

Pelantikan kepala daerah akan melibatkan sebanyak 296 kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah kepala daerah yang telah diputuskan melalui sidang dismissal.

Jadwal pembacaan putusan dismissal akan ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, leboh cepat dari jadwal semula yakni pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mana yang akan dihentikan.

Oleh sebab itu, belum dapat dipastikan jumlah total kepala daerah yang akan dilantik jika mempertimbangkan dismissal.

Lokasi pelantikan

Adapun terkait lokasi, Tito menegaskan bahwa pelantikan ini akan berlangsung di Ibu Kota Negara yang masih berkedudukan di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Hal ini sejalan dengan peraturan yang ada terkait perpindahan ibu kota yang harus ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," ujar Tito.

Meski demikian, belum dipastikan lokasi tepatnya yang akan digunakan untuk pelantikan kepala daerah.

 

"Pelantikan serentak itu direncanakan tanggal 20 Februari di Ibu Kota Negara yaitu Jakarta. Namun masalah tempatnya, karena jumlahnya banyak, ditambah lagi undangan, pendamping, dan juga ada undangan-undangan lain dan jumlahnya cukup besar, sehingga sedang diperhitungkan tempatnya," jelasnya.

Pelaksanaan pelantikan kepala daerah akan melibatkan beberapa lembaga terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keterlibatan lembaga-lembaga ini guna memastikan proses pelantikan berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan hukum.

Setelah pelantikan, setiap kepala daerah yang baru dilantik harus menjalani proses administratif pasca-dismissal MK, termasuk pengesahan dan penetapan status mereka secara resmi sebagai pemimpin daerah. Proses ini akan memakan waktu dan memerlukan koordinasi dengan lembaga terkait.

Pelantikan kepala daerah bersengketa

Bagi kepala daerah yang hasilnya berada dalam sengketa, rencana pelantikan masih tergantung pada hasil keputusan MK. Tito mengingatkan bahwa hanya mereka yang tidak bersengketa yang dapat segera dilantik pada tanggal yang telah ditentukan.

KPU akan segera menetapkan dan mengumumkan paslon yang telah terpilih jika ada putusan dari MK yang menghentikan perkara sengketa. Penetapan ini memastikan agar tidak ada keraguan mengenai posisi para kepala daerah terpilih yang akan dilantik.

 

 

Komentar