KPU Tetapkan Bobby Nasution-Surya Sebagai Paslon Terpilih Pilkada Sumut Periode 2025-2030

28 Jun 2025 | Penulis: onenews

KPU Tetapkan Bobby Nasution-Surya Sebagai Paslon Terpilih Pilkada Sumut Periode 2025-2030

Toronews.blog

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Penetaoaan ini disampaikan langsung dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin yang didampingi seluruh anggota KPU setempat di Medan, Rabu, 5 Februari 2025

"Menetapkan Muhammad Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengutip Antara

Penetapan paslon terpilih tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 139 Tahun 2024 pada tanggal 5 Februari 2025 pukul 17.30 WIB.

"Rapat pleno penetapan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan MK No 247/PKPU.Gub-XXII/2025," tambahnya

Bobby Nasution-Surya Ungguli Edy Rahmayadi-Hasan Basri

Dikesempatan yang sama KPU juga merilis hasil suara yang diperoleh oleh pasangan Bobby-Surya yaitu sebanyak 3.645.611 suara, atau sekitar 64,46 persen dari total suara sah yang ada.

"Bobby Nasution dan Surya dengan perolehan suara 3.645.611 atau 64,46 persen dari total suara sah sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025 -2030 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024," Ucap Agus Arifin.

Usai ditetapkan, Ketua KPU Provinsi Sumut didampingi seluruh anggota KPU setempat menyerahkan secara simbolis salinan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya.

Sementara itu rapat pleno tersebut tidak dihadiri pasangan Bobby-Surya dan Edy-Hasan. Kedua pasangan tersebut diwakili oleh masing-masing tim pemenangan.

Yudha Johansyah selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan Bobby Nasution-Surya tak menyampaikan alasan Bobby dan Surya tidak hadir.

 

Gugataan Edi-Hasan Kandas di MK

Sebelumnya Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) rendahnya partisipasi pemilih di sejumlah kabupaten/kota akibat bencana banjir seperti di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.

Berdasarkan hasil persidangan MK menilai jika KPU Provinsi Sumut selaku termohon dalam perkara ini telah melaksanakan kewenangannya dalam menangani permasalahan banjir, yakni dengan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS).

"Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, dalil-dalil lain yang diajukan oleh tim Edy-Hasan juga ditolak. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, MK menilai bahwa argumen-argumen tersebut tidak relevan, sehingga permohonan mereka akhirnya ditolak.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim MK Suhartoyo pada pembacaan putusan dismissal di Gedung I MK pada Selasa, 4 Februari 2025.

 


Komentar