Toronews.blog
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 unit mobil usai menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dikutip Antara di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Rumah Japto yang menjadi objek penggeledahan terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut KPK, penggeledahan ini dilakukan sejak Rabu pagi dan telah rampung.
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS," ujar Tessa.
Sejauh ini, KPK belum mengungkapkan secara rinci hubungan antara Japto dan kasus gratifikasi Rita Widyasari. Namun, penyitaan sejumlah kendaraan dan barang berharga di rumahnya mengindikasikan adanya dugaan aliran dana atau aset terkait kasus tersebut.
KPK Juga Geledah Rumah Politikus Ahmad Ali
Selain rumah Japto, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025) dalam penyidikan kasus yang sama.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita dokumen penting, sejumlah uang, tas, dan jam tangan mewah.
Penyelidikan terhadap kasus gratifikasi ini dilakukan karena adanya dugaan penerimaan suap dan keuntungan ilegal dari sektor batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Tessa.
Jejak Gratifikasi Rita Widyasari: Ratusan Miliar Rupiah dan Aset Mewah
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015, Rita Widyasari, yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara sejak 2017 atas kasus gratifikasi.
Dalam kasus ini, Rita dinyatakan bersalah menerima uang gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Namun, penyelidikan tak berhenti di situ. KPK terus mengembangkan kasus ini ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melacak aliran dana serta aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Dalam proses penyidikan TPPU Rita Widyasari, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, termasuk mobil mewah, serta berbagai benda bernilai tinggi.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.
Sebagian besar barang sitaan ini kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, guna perawatan dan pengamanan.
Aset Akan Dirampas untuk Negara
KPK menegaskan bahwa semua barang sitaan ini akan ditelusuri asal-usulnya guna memastikan keterkaitannya dengan kasus pencucian uang Rita Widyasari.
Jika terbukti berasal dari hasil kejahatan korupsi, maka aset-aset tersebut akan dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
"Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara," jelas Tessa.
Saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam aliran dana gratifikasi tersebut.