Toronews.blog
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan upaya penyidikan terkait pencarian buronan Harun Masiku. Pada Rabu malam (22/1/2025), penyidik KPK menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz, yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dianggap relevan dengan penyidikan kasus Harun Masiku. "Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip Antara saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Namun, Tessa menyebut bahwa dirinya belum menerima laporan lengkap mengenai jenis barang bukti elektronik yang disita dalam penggeledahan tersebut. "Pasti akan ditanya barang bukti elektronik itu apa? Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk, laptop, atau ponsel. Itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya," ujarnya.
Tiga Koper dan Barang Bukti Lain Dibawa Penyidik
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu melibatkan delapan mobil SUV hitam yang membawa sejumlah penyidik KPK ke lokasi. Dari pantauan di lapangan, para penyidik keluar dari rumah Djan Faridz pada Kamis dini hari pukul 01.05 WIB dengan membawa tiga koper, terdiri dari dua koper berukuran sedang dan satu koper kecil. Selain itu, penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan tas jinjing (totebag).
KPK Belum Pastikan Peran Djan Faridz
Ketika ditanya mengenai alasan penggeledahan rumah Djan Faridz dan perannya dalam perkara Harun Masiku, Tessa menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik. "Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan dilakukan tadi malam. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan dan peran beliau dalam kasus ini," jelas Tessa.
Tessa juga menegaskan bahwa KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Djan Faridz jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik. "Jika penyidik merasa hal tersebut diperlukan, maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," tambahnya.
Latar Belakang Kasus Harun Masiku
Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDIP, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku tidak pernah memenuhi panggilan KPK. Ia dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Hingga saat ini, Harun Masiku masih menjadi salah satu buronan paling dicari KPK.