Toronews.blog
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di rumah Djan Faridz, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, sebagai bagian dari penyidikan terkait pencarian buronan KPK, Harun Masiku. Penggeledahan ini dilaksanakan pada malam Rabu (22/1/2025) di lokasi rumah Djan Faridz yang terletak di Jakarta Pusat.
"Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari Antaranews.
Dari penggeledahan ini didapakan 3 koper barang bukti. Para penyidik KPK yang baru keluar dari rumah Djan Faridz pada pukul 01.05 Kamis (23/1/2025) membawa 2 koper berukuran sedang dan 1 berukuran kecil. Tak hanya itu, ada juga barang bukti dalam 1 kardus dan 1 totebag.
Kasus Harun Masiku bermula dari dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, yang berkaitan dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baku pada Selasa (24/1/2025), yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Dari hasil penyelidiki ditemukan keterlibatan dari masing-masing tersangka, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan tugas HK adalah mengatur dan mengendalikan tugas DTI. Sedangkan DTI bertugas untuk melobi anggota KPU pada periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan. DTI memastikan agar Wahyu Setiawan menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga bertugas untuk mengatur DTI untuk mendapatkan dan mengirimkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada 16 - 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," jelas Setyo.