Toronews.blog
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan kasus pemagaran laut tidak hanya terjadi di perairan Tangerang, Banten tetapi juga di daerah lain seperti Bekasi, Batam, Surabaya, dan Sumenep. Saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025), Wahyu menyebut pihaknya telah menangani sebanyak 196 kasus pelanggaran ruang laut.
"Perlu diketahui sudah 196 kasus sebenarnya, tapi kan selama ini tidak terekspos oleh media," ujar Trenggono.
Kasus pemagaran laut dan pelanggaran ruang laut menjadi isu yang semakin mendapat perhatian publik, terutama setelah mencuatnya kasus di Tangerang, Banten. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut KKP telah menangani 196 kasus serupa, termasuk.
Trenggono menyatakan menangani 196 kasus yang telah ditemukan, KKP selalu bekerja berdasarkan aturan hukum dan kewenangan administratif. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Selama ini kita berjuang dan akan terus memastikan ruang laut kita dilindungi," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa investigasi terhadap kasus-kasus yang sedang berjalan, termasuk di Sumenep, Tangerang, dan daerah lainnya, akan terus dilakukan secara transparan dan cepat.
Kasus Pemagaran Laut di Berbagai Daerah
Trenggono menjelaskan bahwa selain kasus di Tangerang yang saat ini mendapat perhatian publik, pelanggaran serupa juga sebelumnya ditemukan di daerah lain seperti Bekasi, Batam, Sidoarjo, dan Surabaya.
"Di Bekasi kemarin juga kejadian, kalau di Bekasi itu mudah karena ada PT-nya, jadi langsung dapat perusahaannya siapa dan selanjutnya kesalahannya di mana. Di Batam kita juga sering melakukan (penanganan), lalu kemudian sekarang ada juga di Sidoarjo dan di Surabaya, kita sedang lakukan investigasi juga ke sana," jelas Trenggono.
Investigasi SHM di Perairan Sumenep
Terbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan terkait dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas wilayah perairan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Kami turunkan tim ke sana," ujar Trenggono.
Trenggono menegaskan bahwa pihaknya segera menginvestigasi legalitas sertifikat tersebut dan dampaknya terhadap pengelolaan ruang laut di daerah tersebut. Meski begitu, Trenggono tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait tim yang diterjunkan ke Sumenep.
"Di Sumenep, kita akan pastikan apakah ada pelanggaran atau tidak. Kalau ada indikasi pelanggaran, akan kita selesaikan sesuai kewenangan kita," katanya.
KKP Cuma Punya Wewenang Administratif
Dalam menangani kasus-kasus pelanggaran ruang laut, Trenggono menegaskan bahwa KKP berfokus pada aspek administratif sesuai dengan kewenangan kementerian tersebut.
"Jadi begitu itu terjadi kita langsung bertindak. Seperti yang kami janjikan kepada Komisi IV DPR RI, kita akan secepat mungkin untuk mengungkap sesuai dengan kewenangan kita," terang Trenggono.
Ia menegaskan bahwa tindakan cepat dan tegas akan terus diambil dalam setiap kasus pelanggaran ruang laut yang ditemukan.
Jangan Nunggu Viral Baru Ditindak
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi, atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, menekankan pentingnya langkah preventif mencegah masalah serupa di masa depan. Ia menyoroti banyaknya kasus pemagaran laut tanpa izin yang ditemukan di berbagai daerah dan meminta agar pemerintah tidak menunggu hingga masalah menjadi besar atau viral untuk bertindak.
"Kami mendapatkan juga banyak di daerah-daerah lain kasus-kasus seperti ini. Jangan nunggu viral dulu baru dilakukan tindakan, tapi mungkin diantisipasi dari sekarang," tegas Titiek.
Ia juga menyoroti dampak dari kasus-kasus pemagaran laut yang merugikan masyarakat sekitar, khususnya nelayan, dan merusak ekosistem laut. Menurutnya, pemerintah perlu lebih proaktif untuk mencegah pelanggaran seperti ini.
Trenggono bersyukur bahwa perhatian masyarakat terhadap isu ruang laut semakin meningkat, terutama setelah kasus pemagaran laut di Tangerang mencuat ke publik. Menurutnya, selama ini pengelolaan ruang laut sering diabaikan dan dianggap sebagai isu yang kurang penting.
"Hikmahnya adalah sekarang (banyak masyarakat yang) peduli kepada laut. Selama ini terus terang, kita berjuang, tapi laut kan seperti dipunggungi. Ya, saya merasa bersyukur saja sebenarnya," tegasnya.
Trenggono berharap peningkatan perhatian terhadap isu perairan ini akan mendorong pengelolaan ruang laut yang lebih baik di masa depan.
Langkah-Langkah KKP dan Penegakan Hukum
Trenggono menyatakan bahwa dalam menangani 196 kasus yang telah ditemukan, KKP selalu bekerja berdasarkan aturan hukum dan kewenangan administratif. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Selama ini kita berjuang dan akan terus memastikan ruang laut kita dilindungi," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa investigasi terhadap kasus-kasus yang sedang berjalan, termasuk di Sumenep, Tangerang, dan daerah lainnya, akan terus dilakukan secara transparan dan cepat.