Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2025 Resmi Ditetapkan 20 Februari

28 Jun 2025 | Penulis: onenews

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2025 Resmi Ditetapkan 20 Februari

Toronews.blog

Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dilaksanakan pada 20 Februari 2025, jadwal ini mundur dari sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin 3 Februari 2025.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, mengutip Kompas.

Alasan Penundaan Pelantikan Kepala Daerah 2025

Tito menyampaikan keinginan Prabowo tersebut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada 3 Februari 2025 lalu.

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024 yang mulanya berlangsung pada 15 Februari 2025, namun putusan dismissal ditetapkan lebih cepat yaitu pada 4-5 Februari 2025.

Keputusan perubahan jadwal pelantikan kepala daerah dilakukan karena persoalan efisien waktu. Sebelumnya, pelantikan tersebut akan dilakukan satu per satu dalam rentang waktu yang tidak terlalu jauh.

"Nah, beliau (Prabowo) berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya nggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang nonsengketa dengan yang dismissal," ujar Tirto Karnavian dikutip detikNews.

Pelantikan 505 Kepala Daerah Ikut Pelantikan Serentak

Sementara itu Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan pelantikan 505 kepada daerah yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.

“Iya betul (dilantik serentak). Total ada 505 kepala daerah yang insya Allah akan dilantik tanggal 20,” ucap Bima, mengutip Tempo.

Disisi lain Arya juga mengungkapkan jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merampungkan draf regulasi yang akan mengatur terkait Pelantikan Kepala Daerah terpilih periode 2024-2029 secara serentak. Nantinya regulasi tersebut akan dibuat dalam bentuk peraturan presiden atau perpres.

 

“Perpresnya sudah siap. Menjadi landasan hukum pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota serentak tanggal 20 oleh presiden,” kata Bima.

Selain itu Draf juga telah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Nantinya, perpres tersebut akan disahkan dan diterbitkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum jadwal pelantikan pada 20 Februari 2025.

Bima juga menjelaskan saat ini, Kemendagri masih melakukan komunikasi yang intensif dengan beberapa instansi untuk mempersiapkan agenda pelantikan kepala daerah secara serentak tersebut. Termasuk dengan Kemensetneg dan Istana Kepresidenan.

 


Komentar