Toronews.blog
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mendadak memerintahkan pembongkaran pagar bambu yang ditancap sejauh 20,16 kilo meter di perairan laut Tangerang, Banten. Padahal sehari sebelumnya, ia baru saja mengeluarkan pernyataan yang menyiratkan sikap keberatan jika pagar laut itu dibongkar sebelum diketahui siapa pihak yang mesti bertanggungjawab.
Senin (20/1/2025), Wahyu berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut soal pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
"Kita berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut beserta jajaran, saya dan Pak Wamen (Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf), dalam rangka untuk mengevaluasi terhadap apa yang sekarang ini menjadi isu ramai yaitu adalah soal pagar laut," kata Trenggono dalam pernyataan dikutip Antara di Jakarta, Senin.
Menteri Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama jajaran TNI AL pada Rabu (22/1/2025) pagi, kemudian pada siang di hari yang sama, jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan TNI AL melanjutkan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan tersebut.
"Kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu (22/1/2025) pagi, kita akan rapat koordinasi pagi, lalu siangnya kita akan lakukan tindakan pembongkaran," tegas Trenggono.
Di tempat yang sama, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan bahwa koordinasi bersama Menteri Trenggono, Wakil Menteri Didit berserta jajarannya, merupakan upaya evaluasi pembongkaran pagar laut di perairan tersebut.
"Jadi pagi ini kami bersama Pak Menteri dengan Pak Wamen melaksanakan evaluasi bagaimana cara yang baik, yang aman, yang cepat dan praktis untuk bisa mempercepat, membantu kesulitan masyarakat nelayan," kata Ali.
Ali menuturkan bahwa upaya tersebut sesuai instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk membantu nelayan yang terdampak dari hadirnya pagar laut tersebut.
"Karena itu instruksi dari Bapak Presiden kan, TNI harus bisa membantu kesulitan masyarakat," katanya.
Bongkar Setelah 2 X 24 Jam
Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin menyebut Trenggono telah memerintahkan Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugrohono Saksono untuk membongkar seluruh pagar laut di perairan Tangerang.
"Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono, telah memerintahkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2 x 24 jam," ujar Doni dikutip Antara di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Doni menjelaskan, selama tenggat waktu tersebut, pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar laut tersebut diberi kesempatan untuk menyatakan diri. Selain itu, Dirjen PSDKP diminta mempersiapkan logistik, personel, armada, dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pembongkaran berlangsung cepat dan tepat.
"Proses ini akan mengajak TNI AL, instansi terkait, unsur keamanan lainnya, nelayan setempat, serta pakar lingkungan dan pelayaran agar bisa didapatkan rencana operasi yang matang dan terkesekusi dengan cepat dan tepat di lapangan," lanjutnya.
Doni juga menegaskan bahwa pembongkaran akan dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. "KKP tetap berkomitmen menjaga kelestarian laut Indonesia untuk kesejahteraan bersama," katanya.
Pernyataan Sebelumnya: Pembongkaran Harus Ditunda
Padahal, sehari sebelum perintah pembongkaran tersebut, Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pernyataan berbeda saat ditemui di Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Minggu (19/1/2025). Ia justru memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut tersebut karena masih dalam proses penyidikan.
"Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan)," ujar Sakti Wahyu Trenggono.
Menurutnya, pagar bambu sepanjang 30 kilometer itu seharusnya dijadikan barang bukti dalam penyelidikan. Ia menegaskan bahwa pencabutan tidak boleh dilakukan sebelum ada kejelasan hukum terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.
“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.
Menteri Trenggonoi juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyegel pagar laut tersebut untuk mempermudah proses penyidikan. Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada satu pun pihak yang mengajukan izin resmi untuk pemasangan pagar laut itu.
"Kalau pun ada pengajuan, kami harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan," katanya.
Proses Pembongkaran Dimulai oleh TNI AL
Sebelum perintah terbaru dari Menteri KKP, jajaran TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan setempat telah memulai proses pembongkaran pagar laut pada Sabtu (18/1/2025). Pembongkaran ini dilakukan secara manual di garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo, sepanjang dua kilometer per hari.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, menyampaikan bahwa operasi ini melibatkan banyak pihak, termasuk TNI AL dan para nelayan setempat.
"Proses pencabutan akan dilakukan di Tanjung Pasir, bertahap sepanjang dua kilometer yang melibatkan sejumlah unsur, baik itu nelayan dan juga pihak kami (TNI AL)," ujar Harry.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menjelaskan bahwa target pembongkaran pagar laut ini adalah 10 hari, dengan pembongkaran bertahap.
"Dalam 10 hari nanti kita akan libatkan TNI dan nelayan untuk pembongkaran pagar laut ini," ujarnya.
Mengapa Pagar Laut Ini Jadi Sorotan?
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang didirikan di perairan Tangerang ini dianggap sebagai struktur ilegal yang mengganggu aktivitas nelayan setempat. Hingga saat ini, identitas pihak yang memasang pagar tersebut masih menjadi misteri.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri telah menyatakan bahwa kegiatan ini tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan terkait konservasi laut.
"Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu," tegas Menteri Sakti Wahyu Trenggono.