Toronews.blog
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan agar pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan ulang setelah peringatan HUT PDI Perjuangan pada 10 Januari 2025. Permohonan tersebut disampaikan melalui Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum. Namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025," ujar Ronny dalam keterangannya dikutip Antara di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Ronny menjelaskan bahwa Hasto tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK yang dijadwalkan hari ini karena adanya kegiatan yang telah terjadwal sebelumnya. Meski demikian, ia menyerahkan keputusan mengenai penjadwalan ulang kepada pihak KPK.
"Penyidik KPK menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran Hasto yang menjelaskan bahwa ia memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kasus yang Membelit Hasto
Pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku. KPK sebelumnya menetapkan Hasto dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada Selasa (24/12/2024).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan. Hasto juga dituduh mengarahkan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara lainnya.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI memberikan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024," kata Setyo.
Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini. Setyo mengungkapkan beberapa tindakan yang dilakukan Hasto, seperti memerintahkan stafnya untuk menghancurkan barang bukti, mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar, dan meminta Harun Masiku melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2020.
Harun Masiku Masih Buron
Kasus ini kembali mencuat seiring dengan status Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini. Harun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Meskipun demikian, KPK tetap melanjutkan upaya hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU yang kini menjalani bebas bersyarat setelah divonis tujuh tahun penjara.
PDI Perjuangan menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum, termasuk terhadap kadernya. Pemerintah juga terus memantau perkembangan kasus ini, yang menjadi perhatian publik sejak operasi tangkap tangan pada 2019.