Toronews.blog
Seorang oknum polisi berinisial WR di Polres Pemalang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. WR terbukti menipu seorang warga lokal, Sunarto, hingga mengalami kerugian mencapai Rp900 juta. Kasus ini berawal pada tahun 2020 saat WR menawarkan bantuan dengan janji akan memasukkan anak-anak korban menjadi anggota Polri.
Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, menegaskan bahwa dalam penerimaan anggota Polri sebenarnya tidak ada biaya yang diperlukan. Ini mencerminkan bahwa tindakan WR tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencoreng reputasi institusi kepolisian.
Modus operandi penipuan
Modus yang digunakan WR adalah menawarkan janji palsu untuk memasukkan anak korban ke dalam seleksi anggota Polri dengan syarat membayar sejumlah uang. Sunarto, yang sangat menginginkan anak-anaknya menjadi polisi, terpaksa menjual tanah warisan seharga lebih dari Rp1 miliar dan menyetorkan uang secara bertahap kepada WR.
Sayangnya, janji tersebut tidak terealisasi dan kedua anak Sunarto gagal dalam seleksi Polri. Terungkap bahwa uang yang diserahkan tidak digunakan untuk tujuan yang dijanjikan, melainkan dihabiskan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.
Selama tiga tahun, Sunarto berupaya menyelesaikan masalah melalui mediasi. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil. Meskipun Sunarto dan WR sempat bertemu untuk melakukan mediasi, tidak ada titik temu yang dicapai. Rasa frustasi pun mendorong korban untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Pemalang pada 4 September 2024, yang kemudian memicu proses penyidikan terhadap WR.
Tanggapan institusi kepolisian
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam penerimaan anggota Polri. Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran dari oknum yang menjanjikan jalur khusus untuk masuk ke Polri dengan imbalan uang. Dalam kasus WR, uang yang diambil dari korban digunakan untuk judi online, menambah deretan masalah yang merugikan image institusi.
Sejalan dengan itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyampaikan bahwa tindakan WR akan diusut secara hukum dengan ancaman sanksi berat. Tindakan penipuan ini bukan hanya merugikan secara finansial tetapi juga mencoreng citra Polri di mata masyarakat. Proses hukum terhadap WR diharapkan dapat menjadi langkah tegas untuk menjaga integritas Polri dari tindakan serupa di masa mendatang.
Melalui kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap oknum yang mencoba melakukan penipuan dengan modus serupa dan selalu melaporkan jika menemukan praktik tersebut.