Toronews.blog
Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
"Setuju," jawab seluruh anggota yang diikuti ketuk palu.
Berdasarkan laporan Komisi VI DPR RI, terdapat 8 fraksi yang menyetujui atau menerima RUU BUMN menjadi UU yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, serta Fraksi PKS.
Pembahasan RUU BUMN Sudah Dibahas Sejak Januari Lalu
Sebelumnya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyebut pada Kamis 23 Januari 2025 telah dilaksanakan rapat kerja tingkat 1 dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Keuangan dalam rangka penjelasan Komisi VI DPR RI dan menyampaikan pandangan Presiden Prabowo Subianto terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Lebih lanjut, Komisi VI DPR RI telah terlebih dahulu melakukan rencana kebutuhan barang unit (RKBU) pada Kamis 30 Januari 2025 dengan para pakar, akademisi, dalam rangka mendapatkan masukan terkait dengan rancangan undang-undang tersebut.
"Komisi VI DPR RI juga telah melaksanakan rapat panitia kerja (panja) pada tanggal 31 Januari 2025, pada tanggal 1 Februari 2025 Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi pada tanggal 1 Februari 2025," kata Anggia.
Hingga pada akhirnya Komisi VI DPR RI pada Sabtu 1 Februari telah menyepakati RUU BUMN dapat disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI.
"Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang," ujar Anggia dalam Rapat Kerja Tingkat I, di Kompleks Parlemen
Respon Erick Thohir Terkait Perubahan RUU BUMN menjadi UU
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan respon terkait perubahan RUU BUMN menjadi UUm menurutnya Pengesahan RUU BUMN ini membawa angin segar terkait keberpihakan terhadap penyandang disabilitas dan perempuan serta pentingnya pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas dan berwawasan global serta akselerasi inovasi dan penguasaan teknologi.
Erick juga berkelakar jika keputusan ini sesuai dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global, di mana BUMN memegang peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
"Kami memandang BUMN sebagai aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu, BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global," ujar Erick, mengutip Antara.
Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Badan ini dirancang untuk meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih efektif dalam menjalankan misi mendukung perekonomian nasional. Struktur ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat di antara BUMN dalam menjalankan investasi yang berkelanjutan.
Pembaruan ini juga mengatur prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk BUMN. Penegasan tentang pengelolaan aset yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan sangat penting untuk menjaga integritas BUMN.
Penerapan Business Judgment Rule juga menjadi salah satu fokus, yang memberikan pegangan hukum bagi pengelola BUMN dalam mengambil keputusan baik dalam operasi perusahaan maupun dalam pengambilan risiko.