JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati menolak kata damai untuk kasus kekerasan seksual. Hal itu ditekankan Sari merespons kasus kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat yang diselesaikan dengan cara menikahkan pelaku dan korban, namun diceraikan sehari setelah pernikahan berlangsung.
Politikus Golkar tersebut geram terhadap penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Karawang ini. Sebab, kata dia, penanganan kasus kekerasan seksual oleh Polsek Majalaya tidak sejalan sesuai apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui mekanisme restorative justice tidak boleh ada kata damai, tentu hal ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri bahwasannya menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat,” ujar Sari, Sabtu (28/6/2025).
Sari meminta jajaran kepolisian khususnya Polres Kabupaten Karawang untuk menangani kasus kekerasan seksual sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri. Ia menyampaikan keprihatinan kepada korban dan meminta pelaku untuk dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban, tentu kami meminta jajaran kepolisian untuk dapat menangani kasus kekerasan seksual tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Sari.
Sekadar informasi, mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang diperkosa guru ngaji yang tak lain adalah pamannya sendiri. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada 9 April 2025.
Menurut kuasa hukum korban, saat itu korban sedang berada di rumah neneknya. Kemudian, pelaku menyusul bertemu korban dengan dalih belum sempat berlebaran. Setelah bertemu dan bersalaman, korban tidak sadar diri dan terjadi lah perlakuan kekerasan seksual. Korban baru sadar diri setelah berada di klinik.
Hal yang disesalkan kuasa hukum korban, kasus ini tidak diarahkan ke PPA Polres setempat. Namun, penanganan oleh Polsek Majalaya melalui mekanisme restorative justice melalui upaya menikahkan korban dengan pelaku tersebut. Selang satu hari setelah pernikahan, korban pun kemudian diceraikan pelaku.