TORONEWS.BLOG - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pihaknya akan mendorong pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Ditjen Pesantren disebutnya penting agar Negara semakin fokus mengurus lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang kini jumlahnya sudah lebih dari 350 pesantren.
Hal ini diungkapkan Cucun dalam acara International Conference on the Transformation of Pesantren (ICTP) yang digelar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta. Konferensi Internasional Transformasi Pesantren bertajuk ‘Pesantren Berkelas Menuju Indonesia Emas: Menyatukan Tradisi, Inovasi, dan Kemandirian’ itu, digelar pada 24-26 Juni 2025.
"Jelas, kita akan dorong (Ditjen Pesantren). Ini baru 350 pesantren, yang pasti semua ingin kehadiran pesantren ada, negara bisa hadir, bisa melihat bagaimana entitas pesantren punya peran penting terhadap pembangunan karakter anak bangsa,” kata Cucun, Jumat (27/6/2025).
“Sekaligus mencetak lulusan pesantren yang sudah bisa bertransformasi bahkan bisa me-laundry daripada keilmuan agamanya,” imbuh Cucun.
Menurut Cucun, lulusan pesantren kini sudah semakin banyak bertranformasi tidak lagi hanya sebagai santri, tapi juga memberdayakan keilmuannya pada bidang-bidang yang lain.
“Sudah bisa bergeser ada yang ke akuntan bahkan memahami bagaimana ilmu manajemen keuangan negara, ada juga ke pemerintahan. Jadi sudah banyak anak santri yang di PKB ini bertransformasi berdasarkan disiplin keilmuan bukan hanya ilmu pesantren," sebut Waketum PKB itu.
Cucun lantas menyoroti Perda turunan UU Pesantren yang masih jalan di tempat. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah melaksanakan perintah UU.
"Saya ingatkan, bahwa amanat dari undang-undang terutama sumber pendanaan bukan hanya APBN, ada APBD juga. Makanya, kalau ada daerah yang belum menjalankan amanat UU itu ya segera, bahkan Perda-perdanya juga di bawah itu harus bisa diimplementasikan dengan turunannya,” tukas Cucun.
“Ya Pergub-nya, Perbup-nya, ini Perda-nya sudah ada, dibikin oleh DPRD tapi Pergub, Perbup-nya, turunannya belum keluar. Nah, ini kita harus mengevaluasi daerah-daerah mana saja, kita mendesak pemerintah daerah dari mandatori konstitusi 20% itu, mereka nggak boleh main-main," imbuhnya.
Cucun menilai masih banyak Pemda yang belum tertib menerapkan aturan alokasi 20% anggaran dari APBD untuk pendidikan. Bukan hanya untuk pendidikan formal saja, tapi juga termasuk pendidikan pesantren yang juga sudah diatur dalam UU Pesantren.
"APBD sudah 20% dari jumlah besaran APBN. Ini masih belum banyak disiplin, 20% itu bukan hanya pendidikan formal, pesantren punya hak melalui hukum Undang-Undang Pesantren itu," ujar Cucun.
Cucun optimis, Pemerintahan Presiden Prabowo akan mengakomodir dan merealisasikan optimalisasi pendidikan pesantren meski saat ini tengah melakukan efisiensi.
"Saya yakin, karena selama ini kita mendengar bagaimana pak Prabowo bahwa mengoptimalisasi daripada peran APBD juga, itu untuk pendidikan harus betul-betul maksimal, bukan hanya tugas pemerintah pusat, (tapi) pemerintah daerah,” urainya.
Terlebih, menurut Cucun, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (UU HKPD). Melalui aturan ini, anggaran negara bisa lebih diberdayakan untuk sektor pendidikan.
“Apalagi, sebentar lagi ada UU HKPD yang selama ini kan APBD habis untuk belanja pegawai sekarang mereka punya empowering kuat, walaupun beberapa daerah masih dengan kebijakan efisiensi agak shock, belum bisa merelaksasi,” tutur Cucun.
“Padahal, kalau menurut saya ini adalah betul-betul bagaimana membuat APBN-APBD sesuai dengan fungsi dan peruntukannya dan tepat sasaran," pungkasnya.